Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Kompol Yogi Gegara Wanita Kencannya Didekati

Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025.

Editor: AbdiTumanggor
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI: Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) 

Aris datang dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi, lalu menghubungi tim medis yang datang sekitar pukul 21:29 Wita.

Meski sudah mendapat pertolongan, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22:30 Wita di Klinik Warga Medika.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram,dalam kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. (Kolase Istimewa)
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram,dalam kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) turut ditahan. (Kolase Istimewa)

Kekerasan Sebelumnya

Sebelum kejadian pitingan oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan kepada seniornya.

Pukulan tersebut meninggalkan bekas luka di wajah korban.

Saat itu, Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri dalam pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi.

Upaya Rekayasa Kematian

Setelah kejadian, Kompol I Made Yogi Purusa Utama berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, untuk meminta agar rekaman CCTV di hotel dihapus dan menyampaikan bahwa kematian Nurhadi akibat salto di kolam.

Permintaan ini tidak dikabulkan karena Kasat Reskrim merasa khawatir akan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus dan memutuskan untuk menyerahkan penyidikan ke Polda NTB.

Selain itu, Yogi juga meminta Aris dan Misri untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk dengan Meylani Putri.

Aris melarang tim medis mendokumentasikan jenazah Nurhadi, sehingga tidak dibuat rekam medis dan foto sebagai bukti.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. (Istimewa)

Hambatan Penyelidikan hingga Persidangan Perdana

Petugas patroli yang hendak melakukan identifikasi jenazah dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengalami tekanan karena kedua terdakwa adalah anggota Paminal Bid Propam Polda NTB yang memiliki pengaruh besar.

Manajemen Villa Tekek juga keberatan jika dipasangkan garis polisi karena dianggap mengganggu tamu hotel.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berlapis, yaitu pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2) KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved