Berita Viral
FAKTA-FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Kompol Yogi Gegara Wanita Kencannya Didekati
Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025.
Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan: Kronologi dan Fakta Lengkap
Ringkasan Berita:
- Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama berusaha merekayasa kematian Nurhadi.
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghapus percakapan di handphone terkait kejadian tersebut.
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, untuk meminta agar rekaman CCTV di hotel dihapus.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025, mengungkap berbagai fakta mengejutkan terkait peristiwa tersebut.
Hal itu terungkap di sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (28/10/2025).
Berikut uraian lengkap mengenai kronologi kejadian, pelaku, dan proses hukum yang sedang berjalan.
 
Kronologi Kejadian
Pada malam 16 April 2025, di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, terjadi pesta yang melibatkan minuman keras dan narkoba jenis ekstasi.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, bersama dua rekannya, Ipda Aris Candra dan Ipda Haris, serta dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 20:30 Wita, Yogi yang masih dalam pengaruh minuman keras dan pil ekstasi merasa curiga dan marah saat melihat Brigadir Nurhadi bersama Misri di sekitar kolam renang.
Yogi kemudian memiting leher Nurhadi dengan tangan kanan hingga korban kesakitan dan berusaha melepaskan diri, menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah korban lemas dan hilang kesadaran, Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh Nurhadi ke dalam kolam renang.
Anehnya, Yogi kemudian duduk santai sambil merokok di pinggir kolam.
Ia bahkan sempat melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respon.
Misri meminta Yogi menghubungi Aris yang menginap di hotel lain.
Aris datang dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi, lalu menghubungi tim medis yang datang sekitar pukul 21:29 Wita.
Meski sudah mendapat pertolongan, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22:30 Wita di Klinik Warga Medika.
 
Kekerasan Sebelumnya
Sebelum kejadian pitingan oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan kepada seniornya.
Pukulan tersebut meninggalkan bekas luka di wajah korban.
Saat itu, Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri dalam pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi.
Upaya Rekayasa Kematian
Setelah kejadian, Kompol I Made Yogi Purusa Utama berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, untuk meminta agar rekaman CCTV di hotel dihapus dan menyampaikan bahwa kematian Nurhadi akibat salto di kolam.
Permintaan ini tidak dikabulkan karena Kasat Reskrim merasa khawatir akan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus dan memutuskan untuk menyerahkan penyidikan ke Polda NTB.
Selain itu, Yogi juga meminta Aris dan Misri untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk dengan Meylani Putri.
Aris melarang tim medis mendokumentasikan jenazah Nurhadi, sehingga tidak dibuat rekam medis dan foto sebagai bukti.
 
Hambatan Penyelidikan hingga Persidangan Perdana
Petugas patroli yang hendak melakukan identifikasi jenazah dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengalami tekanan karena kedua terdakwa adalah anggota Paminal Bid Propam Polda NTB yang memiliki pengaruh besar.
Manajemen Villa Tekek juga keberatan jika dipasangkan garis polisi karena dianggap mengganggu tamu hotel.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berlapis, yaitu pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2) KUHP.
Pasal alternatif yang dibacakan juga mencakup pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal berlapis itu dibacakan JPU di sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin (28/10/2025).
Adapun kedua terdakwa yang dihadirkan ke persidangan ialah I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish memaparkan kronologi kematian Nurhadi dalam persidangan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Hijrat Prayitno, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan berikutnya.
Keberatan tersebut didasarkan pada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk permintaan turunan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, keluarga Brigadir Nurhadi, termasuk istri, Elma Agustina, kedua anaknya, dan saudara Nurhadi, Muhammad Hambali, berharap agar keadilan ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya bagi para terdakwa.
Hambali mengungkapkan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa saudaranya dan kesulitan untuk mengungkapkan perasaannya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SAFITRI Dipanggil Pemkab Aceh Singkil Buntut Viralkan Dicerai Suaminya yang Baru Lulus PPPK |   | 
|---|
| KABAR Terbaru Kak Seto Usai Terserang Stroke, Sempat Seminggu Alami Gejala Ini Tapi Anggap Sepele |   | 
|---|
| Motor Brebet Makin Banyak di Jatim, Petugas SPBU: Warna Pertalite Kini Berbeda, Bau Lebih Menyengat |   | 
|---|
| Rumahnya Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Malu Lalu Mundur dari Penerima Bansos PKH |   | 
|---|
| Penerima Bansos Malu Rumahnya Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Anggota DPRD Setuju dengan Dinsos |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.