Berita Viral

SOSOK Kamrianto Anggota DPRD Koleksi Kasus Kriminal: Mulai dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamrianto (31) memiliki banyak kasus pidana. 

IST
ANGGOTA DPRD BERMASALAH - Tampang Kamrianto anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dan mobil kader Partai Demokrat yang dibakarnya. Dok Tribun Timur 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamrianto (31) memiliki banyak kasus pidana. 

Kamrianto memiliki catatan kriminal yang memalukan. 

Kini, Poltikus Demokrat ini kembali tersandung masalah hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya SF (35) oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga menjadi pelaku pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL, yang terparkir di halaman rumah korban di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Tanggung Jawab Utang Whoosh, Tak Masalah Harus Bayar Rp 1,2 Triliun Per Tahun

Baca juga: Toko Kain di Medan Barat Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api karena Asap Tebal

Baca juga: SOSOK Khanifudin Anggota DPRD Fraksi PDIP, Mafia Tanah Tipu Lansia 70 Tahun, Modus Pinjam Sertifikat

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.38 Wita.

Sebelumnya, korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Sekitar satu jam kemudian, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari arah halaman.

Ketika keluar rumah, saksi melihat api telah membakar mobil tersebut.

Korban segera dibangunkan dan bersama keluarga berupaya memadamkan api sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut.

Tribun Timur juga masih berusaha mengkonfirmasi statusnya di DPRD Sinjai. 

Laporkan istri selingkuh

Dua pekan lalu, Legislator Sinjai dua periode itu melaporkan istrinya ke Polres Sinjai.

Ia melaporkan istrinya, inisial DA karena diduga selingkuh dengan laki-laki lain berinisial SH.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.

Terlibat kasus narkoba

Kamrianto juga sempat menjadi perhatian publik usai terserat kasus Narkoba.

Politikus PAN itu tertangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu bersama satu rekannya di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.

Kasus itu bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.

"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.

Meski begitu, langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.

Kini Kamrianto kembali menjadi perbincangan hangat usai memergoki istrinya berduaan di dalam rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Jumat (17/10/2025) di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul mengaku sudah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporannya kami terima tadi malam pukul 01:20 Wita,” kata Iptu Adi kepada TribunTimur, Sabtu (18/10/2025).

Kamrianto awalnya melihat motor terparkir di halaman rumahnya.

Ia kemudian mengetok pintu rumahnya beberapa kali.

Namun karena tidak mendapat respon dari istrinya, Kamrianto masuk ke rumahnya melalui pintu belakang.

Kamrianto melihat SH bersama istrinya di dalam rumah.

“Sesuai Laporan Polisi (LP) seperti itu kronologinya,” ujarnya.

Kasus ini pun ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. 

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas mengaku sudah menindak lanjuti kasus itu.

“Pagi ini dilakukan penyelidikan awal, diagendakan dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” katanya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved