Berita Viral

NASIB Pandji Pragiwaksono Dipolisikan Atas Penghinaan Adat Pemakaman Toraja, Kini Mohon Dimaafkan

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
PANDJI MINTA MAAF - Komika Pandji Pragiwaksono ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Kini Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja 

TRIBUN-MEDAN.com - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penghinaan terhadap masyarakat Toraja

Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji dan sudah teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025, Senin (3/11/2025).

"Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja," kata Ricdwan Abbas Bandaso saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa link Youtube, foto screen shot, dan sejumlah bukti lainnya dalam laporan itu.

Ricdwan menilai Pandji sebagai tokoh masyarakat telah rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy. 

Videonya diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan. 

Video itu kini viral di berbagai platform media sosial.

Dalam cuplikan video veredar, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat rambu solo. Toraja.

Baca juga: BTPN Syariah Kembali Berangkatkan Ratusan Nasabah dalam Program Umrah Satu Pesawat 

Baca juga: DAFTAR Tiga Pasang Mahasiswa UIN Hanyut saat Bermain Air: 4 Sudah Ditemukan Tewas, 2 Dalam Pencarian

Terlapor menceritakan, tradisi pemakaman sangat mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin. 

Akibat mahalnya biaya pemakaman juga kata dia, banyak keluarga yang akhirnya membiarkan jenazah disimpan di rumah.  

Ricdwan mengungkapkan, pernyataan ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun. 

"Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf ke pada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji," papar Ricdwan.

Adapun Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sejumlah pasal.

Di antaranya UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) tentang udentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kemudian Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved