Berita Nasional

Disorot Lagi Sosok Dian Sandi, Roy Suryo Sebut Namanya Memanipulasi Ijazah Jokowi

Dian Sandi Utama lahir di Lombok Tengah pada 27 Maret 1986. Ia adalah seorang sarjana Teknik Sipil lulusan Universitas Mataram. 

ISTIMEWA
Roy Suryo bakal dipolisikan oleh Dian Sandi penyebar foto pertama ijazah Jokowi di Media Sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Dian Sandi Utama menjadi sorotan usai dituding Roy Suryo telah memanipulasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dian Sandi Utama lahir di Lombok Tengah pada 27 Maret 1986. Ia adalah seorang sarjana Teknik Sipil lulusan Universitas Mataram. 

Kiprahnya dalam dunia aktivisme dan politik dimulai sejak tahun 2015. Ia dikenal aktif menyuarakan berbagai isu lingkungan dan sosial di daerah asalnya, Nusa Tenggara Barat.

Pada tahun 2021, Dian resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang identik dengan anak muda, transparansi, dan pembaruan politik.

Dalam waktu singkat, ia dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis di PSI, antara lain sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI NTB, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta Koordinator Wilayah untuk PSI di Bali, NTB, dan NTT.

Nama Dian Sandi Utama melambung secara nasional pada pertengahan 2025, ketika ia memutuskan secara terbuka membagikan salinan ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada lewat akun media sosial pribadinya. Tindakannya ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu konspiratif yang menuduh bahwa ijazah tersebut palsu.

IJAZAH PALSU - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama memenuhi panggilan klarifikasi unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.58 WIB.
IJAZAH PALSU - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama memenuhi panggilan klarifikasi unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.58 WIB. (Reynas Abdila/tribunnews)

Dalam unggahannya, Dian menegaskan bahwa ia melakukan ini bukan karena disuruh oleh partai atau oleh Presiden sendiri, tetapi murni karena keyakinannya terhadap pentingnya melawan narasi disinformasi dengan pendekatan ilmiah dan data autentik. 

Hal inilah yang membuat Roy Suryo geram. Ia menuding Dian Sandi Utama telah melakukan editing terhadap ijazah Jokowi.

"Ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/11/2025).

Roy Suryo Bantah Manipulasi

Hal ini berawal dari pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, yang menuding Roy Suryo memanipulasi ijazah Jokowi. Pernyataan itu disampaikan Asep saat mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi, pada Jumat (7/11/2025).

Namun, Roy Suryo secara tegas memberikan bantahan. Roy menganggap Asep telah dibohongi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal alasan penetapan tersangka terhadapnya.

"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," katanya. 

Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih enggan untuk membeberkan terkait kapan mengajukan praperadilan tersebut.

"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tuturnya.

Di sisi lain, Roy masih meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga yakin ketika dirinya ditetapkan menjadi terdakwa, maka Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazahnya di depan hakim maupun publik.

Keyakinan Roy ini berkaca dari janji Jokowi yang akan memperlihatkan ijazahnya ketika persidangan telah berlangsung. Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.

"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.

Ikuti Proses Hukum

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia pun bakal ikuti proses hukum yang berlaku. 

"Semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025).

Meski begitu, dia mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum. Termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, 

Roy Suryo pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang. Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika, dia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik. Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada klaster pertama dan kedua. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep, dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025). 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved