Ledakan di SMAN 72

PENJELASAN Terbaru Polisi soal Motif ABH Ledakkan SMAN 27 Jakarta, Aktifkan Bom Pakai Remote

Kepolisian akhirnya mengumumkan motif terduga pelaku meledakkan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO/Kompas TV)
LEDAKAN DI SMAN 72 - Suasana di masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah insiden ledakan pada Jumat (7/11/2025). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, motif terduga pelaku karena merasa kesepian dan tidak ada orang yang bisa diajak untuk curhat. 

Ringkasan Berita:motif peledakan SMAN 72
  • Kepolisian menyebutkan motif terduga pelaku berinisial ABH karena merasa kesepian dan tidak ada orang yang bisa diajak untuk curhat.
  • Selain itu, adanya rasa dendam terhadap pihak yang menyakitinya.
  • Pelaku mencari cara di situs website untuk balas dendam
  • Pelaku mengikuti komunitas secara online yang mengagumi segala bentuk kekerasan. Ia terinspirasi dari pelaku penembakan massal.
  • ABH merakit bom sendiri dan mengaktifkannya dengan menggunakan remote.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian akhirnya mengumumkan motif terduga pelaku meledakkan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, motif terduga pelaku berinisial ABH, siswa SMAN 72 Jakarta, adalah karena merasa kesepian dan tidak ada orang yang bisa diajak untuk curhat.

"Terduga pelaku merasa sendiri dan merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik di lingkungan keluarga, lingkungan sendiri, dan lingkungan sekolah," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Iman mengatakan untuk pendampingan proses hukum terhadap terduga pelaku, pihaknya turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal ini dilakukan lantaran terduga pelaku telah naik statusnya menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan, kemudian alat bukti yang diperoleh, dan hasil laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum yang diatur dalam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak maupun Pasal 335 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat-1 UU Darurat RI.

Pada kesempatan yang sama, PPID Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan motif lain sehingga ABH meledakkan masjid di sekolahnya yakni karena adanya rasa dendam terhadap pihak yang menyakitinya.

Perasaan itu, sambung Mayndra, membuat ABH mencari cara untuk membuat seseorang meninggal dunia. Hal itu dicari melalui internet.

"Yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam terhadap perlakuan-perlakuan yang bersangkutan. Di sini, dia mencoba untuk mencari dan bahkan di situs website, bagaimana orang-orang itu meninggal dunia, kecelakaan, atau mengalami kekerasan secara keji dengan berbagai tingkatannya," jelas Mayndra.

Terinspirasi Penembakan Massal Dunia

Mayndra juga menjelaskan ABH turut mengikuti komunitas secara online yang mengagumi segala bentuk kekerasan.

Selain itu, ABH juga mengagumi enam orang yang merupakan pelaku penembakan massal dunia.

Mereka adalah pelaku penembakan massal Columbine High School di Colorado, AS tahun 1999, Dylan Klebold dan Eric Harris.

"Yang bersangkutan (Dylan dan Eric) beraliran Neo Nazi," ujar Mayndra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved