Berita Viral Artis

TERBARU Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Agar Bisa Rutin Video Call. . .

Ammar Zoni mengundang perhatian saat melakukan video call dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Wartakotalive/Ari Puji Waluyo
PERMINTAAN AMMAR ZONI: Ammar Zoni melakukan video call dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Ammar Zoni berharap ingin video call terus dengan Kamelia. (Kolase Wartakotalive/Ari Puji Waluyo) 

"Yang, minta surat atau buku nikah yang biar bisa masuk ke Kartu Keluarga dan kita bisa telponan. Kan kamu tau adik-adik aku bagaimana,"jawab Ammar Zoni.

Meski Kamelia tersenyum dan menyadari bahwa keinginan tersebut belum bisa terwujud karena mereka belum menikah, ia tetap memberikan dukungan dan semangat kepada Ammar.

"Mereka support kamu kok. Nanti dimintain kartu keluarganya ya," ucap Dokter Kamelia.

"Kamu sehat-sehat di sana, Yang kuat ya, aku di sini sama Bang Jon dan keluarga akan terus berjuang buat kamu,"tambahnya.

Sidang ammar zoni secara daring
SIDANG DARING: Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring, dan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)

Kronologi Kasus Hukum Ammar Zoni

Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni bermula dari dugaan pengedaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.

Aksi tersebut diketahui oleh sipir dan kemudian Ammar dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar diduga melakukan aksinya bersama lima narapidana lain dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang di luar rutan bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO), dan dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga berperan sebagai gudang sekaligus pengendali narkotika di Rutan Salemba.

Setelah proses penyidikan, Ammar dan lima narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Eksepsi dan Pembelaan Ammar Zoni

Melalui kuasa hukumnya, Ammar menyampaikan enam poin eksepsi yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum.

Ammar hadir secara daring dalam persidangan yang digelar pada 13 November 2025, dengan hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum hadir secara tatap muka.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved