Berita Viral Artis

TERBARU Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Agar Bisa Rutin Video Call. . .

Ammar Zoni mengundang perhatian saat melakukan video call dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Wartakotalive/Ari Puji Waluyo
PERMINTAAN AMMAR ZONI: Ammar Zoni melakukan video call dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Ammar Zoni berharap ingin video call terus dengan Kamelia. (Kolase Wartakotalive/Ari Puji Waluyo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tingkah Ammar Zoni mengundang perhatian saat melakukan video call dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ammar menyampaikan permintaan yang unik, yakni meminta surat nikah agar dapat masuk ke dalam kartu keluarga dan bisa rutin melakukan komunikasi video call. . . .

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni diberikan kesempatan berkomunikasi secara daring dengan ibu angkat, nenek, dan kekasihnya.
  • Kamera video call dimatikan oleh pihak Lapas Super Maximum Security Karang Anyar setelah berkomunikasi.
  • Ibu angkat dan keluarga Ammar memberikan dukungan moral agar Ammar tetap semangat menjalani proses hukum.
  • Ammar Zoni menyatakan kondisinya sehat dan menjalani ibadah dengan tenang di Lapas Nusakambangan.
  • Ammar terancaman 20 tahun penjara.

 

Awal Mula Komunikasi Ammar Zoni dengan Keluarga dan Kekasih

Setelah proses sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 November 2025, Ammar Zoni diberikan kesempatan untuk berkomunikasi secara daring dengan keluarganya, termasuk ibu angkat, nenek, dan kekasihnya, Dokter Kamelia.

Awalnya, video dalam proses daring dinyalakan sehingga Ammar dapat berkomunikasi tatap muka dengan keluarganya.

Namun, beberapa menit kemudian, kamera dimatikan oleh pihak Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dalam momen tersebut, ibu angkat Ammar memberikan kata-kata penyemangat agar Ammar tetap kuat menghadapi masalah hukumnya.

"Ammar sehat sehat ya di sana, kita di sini terus berjuang buat kamu supaya kamu bisa kembali lagi bersama kami," kata Ibu Angkatnya. 

Uwa Ammar juga menyampaikan harapan agar Ammar sehat dan bisa segera bertemu kembali dengan anak-anaknya. 

"Mar kamu sehat sehat ya, udah cukup ini yang terakhir biar kamu bisa lihat anak-anakmu lagi,"ucap Uwa Ammar.

Ammar pun membalas dengan meyakinkan bahwa kondisinya sehat dan tenang, serta menjalankan ibadah dengan baik di dalam lapas.

"Ammar dalam kondisi sehat, tenang aja Ammar baik-baik di sini. Ammar selalu solat, di Nusakambangan tidak seseram yang dipikirkan," jelas Ammar.

Percakapan berlanjut dengan Dokter Kamelia. "Iya kenapa Yang (sayang) ?" tanya Dokter Kamelia.

Ammar lantas meminta surat atau buku nikah agar bisa masuk ke kartu keluarga dan dapat melakukan video call secara rutin.

"Yang, minta surat atau buku nikah yang biar bisa masuk ke Kartu Keluarga dan kita bisa telponan. Kan kamu tau adik-adik aku bagaimana,"jawab Ammar Zoni.

Meski Kamelia tersenyum dan menyadari bahwa keinginan tersebut belum bisa terwujud karena mereka belum menikah, ia tetap memberikan dukungan dan semangat kepada Ammar.

"Mereka support kamu kok. Nanti dimintain kartu keluarganya ya," ucap Dokter Kamelia.

"Kamu sehat-sehat di sana, Yang kuat ya, aku di sini sama Bang Jon dan keluarga akan terus berjuang buat kamu,"tambahnya.

Sidang ammar zoni secara daring
SIDANG DARING: Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring, dan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)

Kronologi Kasus Hukum Ammar Zoni

Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni bermula dari dugaan pengedaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.

Aksi tersebut diketahui oleh sipir dan kemudian Ammar dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar diduga melakukan aksinya bersama lima narapidana lain dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang di luar rutan bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO), dan dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga berperan sebagai gudang sekaligus pengendali narkotika di Rutan Salemba.

Setelah proses penyidikan, Ammar dan lima narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Eksepsi dan Pembelaan Ammar Zoni

Melalui kuasa hukumnya, Ammar menyampaikan enam poin eksepsi yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum.

Ammar hadir secara daring dalam persidangan yang digelar pada 13 November 2025, dengan hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum hadir secara tatap muka.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias dan Armini Nainggolan, membacakan nota keberatan yang antara lain menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat di Polsek Cempaka Putih cacat hukum karena tidak ada bukti yang mengaitkan barang bukti narkotika dengan Ammar secara langsung.

Enam poin eksepsi tersebut meliputi permintaan agar hakim mengabulkan seluruh eksepsi, menyatakan berita acara pemeriksaan cacat hukum dan batal demi hukum, membatalkan surat dakwaan, memerintahkan pembebasan Ammar setelah putusan sela, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa, memulihkan nama baik Ammar, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ammar Zoni Minta Surat Nikah ke Dokter Kamelia agar Bisa Video Call

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved