Breaking News

Berita Viral

Babak Baru Kerusuhan Demo Tapteng, RS dan Adiknya BAS Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kata Pelapor

RS, anggota DPRD Sumut dan adiknya, BAS, mantan Bupati Tapteng dilaporkan ke Polda Sumut

|
Kolase Tribun Medan
BUAT LAPORAN - Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan usai membuat laporan ke Polda Sumut, Sabtu (16/11/2025). Mereka melaporkan RS dan BAS terkait peristiwa kerusuhan di Tapteng. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kerusuhan demo di Tapanuli Tengah (Tapteng). RS dan adiknya dilaporkan ke Polda Sumut.

RS, anggota DPRD Sumut dan adiknya, BAS, mantan Bupati Tapteng dilaporkan ke Polda Sumut terkait peristiwa kerusuhan di Tapteng pada 31 Oktober 2025 lalu.

RS dan BAS resmi dilaporkan dalam laporan nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatra Utara. 

Abang dan adik ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata pelapor, Alwi Racman Caniago, dalam pers rilis diterima, Sabtu malam (15/11/2025).

laporkan-bs-tribunmedan
Beberapa massa GTBUP foto bareng setelah membuat laporan pengaduan di Polda Sumut.

Dipukuli saat lewat rumah BAS

Alwi menjelaskan, kejadiannya sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (31/10/2025) yang lalu.

Saat itu massa yang hendak melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Tapteng, di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan, dihadang sekelompok orang.

Usai berkumpul di Simpang DPR Pandan (Jalan Raja Junjungan Lubis), rombongan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan (GTBUP) bergerak menuju kantor DPRD Tapteng.

“Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” kata Alwi.

Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta ada tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.

“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng.

Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” kata Alwi.

Bentrokan kedua kubu di dekat rumah Bakhtiar Sibarani Tapteng. Pendemo ke kantor bupati dihadang dan dipukuli ketika melewati rumah Bakhtiar Sibarani, Jumat (31/10/2025).
Bentrokan kedua kubu di dekat rumah Bakhtiar Sibarani Tapteng. Pendemo ke kantor bupati dihadang dan dipukuli ketika melewati rumah Bakhtiar Sibarani, Jumat (31/10/2025). (TRIBUN MEDAN/AZIS)

Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda menegaskan, bahwa laporan terhadap RS dan BAS bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

“Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras. Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” kata Dennis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved