Berita Viral
Babak Baru Kerusuhan Demo Tapteng, RS dan Adiknya BAS Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kata Pelapor
RS, anggota DPRD Sumut dan adiknya, BAS, mantan Bupati Tapteng dilaporkan ke Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kerusuhan demo di Tapanuli Tengah (Tapteng). RS dan adiknya dilaporkan ke Polda Sumut.
RS, anggota DPRD Sumut dan adiknya, BAS, mantan Bupati Tapteng dilaporkan ke Polda Sumut terkait peristiwa kerusuhan di Tapteng pada 31 Oktober 2025 lalu.
RS dan BAS resmi dilaporkan dalam laporan nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Abang dan adik ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata pelapor, Alwi Racman Caniago, dalam pers rilis diterima, Sabtu malam (15/11/2025).
Dipukuli saat lewat rumah BAS
Alwi menjelaskan, kejadiannya sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (31/10/2025) yang lalu.
Saat itu massa yang hendak melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Tapteng, di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan, dihadang sekelompok orang.
Usai berkumpul di Simpang DPR Pandan (Jalan Raja Junjungan Lubis), rombongan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan (GTBUP) bergerak menuju kantor DPRD Tapteng.
“Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” kata Alwi.
Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta ada tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.
“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng.
Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” kata Alwi.
Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda menegaskan, bahwa laporan terhadap RS dan BAS bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.
“Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras. Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” kata Dennis.
kerusuhan demo Tapteng
demo tapteng rusuh
Tribun-medan.com
Berita Viral
Rahmansyah Sibarani Dilaporkan
| Ucapan Terakhir Ira, Mahasiswi Unpak Sengaja Lompat dari Lantai 3, Tulis Kalimat Ini di IG |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Bilqis, Suku Anak Dalam Minta Ganti Rugi Rp 85 Juta, Ada Pajero Dijadikan Jaminan |
|
|---|
| Tamat Sudah Karier Manaf Zubaidi, Imbas Berani Lawan Dedi Mulyadi, Ternyata Dulu Pernah Jadi Jaksa |
|
|---|
| Pengakuan Ayah Habisi Bayinya Sendiri, Cemburu Curigai Istri, Ternyata Sudah Dua Kali Cerai |
|
|---|
| Hasil Visum Bayi 5 Bulan Tewas Disiksa Ayah Kandung, Tangan Remuk Dihajar Karena Terus Menganis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/1demo-tapteng-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.