Breaking News

Berita Viral

KASUS Meninggalnya MH Siswa SMPN 19 Tangsel Usai Mendapatkan Bullying, Polisi Telah Periksa 6 Saksi 

Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia diduga usai mendapat perundungan alias bullying.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) pagi, usai mendapat perundungan alias bullying di sekolahnya. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) pagi, diduga usai mendapat perundungan alias bullying di sekolahnya. 

Selama perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, korban sudah dalam kondisi koma di ruang ICU.

Terkait hal ini, polisi telah memeriksa enam saksi.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan termasuk sejumlah guru di sekolah korban. 

“Penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi, ada enam orang termasuk guru pengajar,” ujar Agil dalam keterangan resminya, Minggu.

Sejak kasus perundungan ini mencuat, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan langsung mengusutnya. 

“Penyidik sudah beberapa kali menemui siswa yang bersangkutan, didampingi keluarga, KPAI, Dinas Pendidikan, serta UPTD PPA Kota Tangsel,” kata Agil.

Petugas juga berinisiatif membuat laporan informasi sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan secara resmi.

Jajaran Polres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MH dan memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional.

Sebelum meninggal, MH dirawat intensif akibat luka serius di kepala yang diduga dipicu perundungan pada Oktober lalu.

Korban Penderita Tumor

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut Hasyim merupakan penderita tumor.

“Memang si anak ini sudah menderita tumor, baru ketahuan saja setelah diperiksa. Terpicu kemarin dengan kejadian itu,” ujar Benyamin, Minggu.

Benyamin menegaskan, dugaan perundungan itu sudah didampingi hingga ke tingkat kepolisian.

“Kalau memang keluarga mengadukan, kita serahkan kepada Pak Kapolres. Penanganan hukumnya kewenangan kepolisian,” tutur dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved