Berita Viral

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan publik

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa) 
Ringkasan Berita:
  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap: Kerugian Negara hingga Rp237 Miliar
  • Kasus ini menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Cilacap
  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap 
  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
  • Terungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Awal Mula Kasus

Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.

Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan.

Peran Para Terdakwa

Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap saat proses pembelian tanah berlangsung.

Ia diduga melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian tanah tersebut dan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak sesuai prosedur.

Iskandar Zulkarnain sebagai Direktur Perumda KIC dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap menerima aliran dana dari Andhi Nur Huda dan mendapatkan fasilitas hotel.

Andhi Nur Huda diduga menerima sekitar Rp230,9 miliar dari hasil pengadaan tanah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan kendaraan.

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa)

Pengakuan dan Aliran Dana ke  Gus Yazid.

Saksi Gus Yazid, pengajar dan pengobatan alternatif, mengaku menerima uang sebesar Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda secara bertahap tanpa mengetahui asal-usul dana tersebut.

Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis dan kampanye atas nama Prabowo Subianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi tersebut dialirkan ke tiga terdakwa dengan rincian:

- Andhi Nur Huda: Rp230,9 miliar

- Awaluddin Muuri: Rp1,8 miliar

- Iskandar Zulkarnain: Rp4,3 miliar

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang besar dan merugikan Kodam IV Diponegoro.

Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak Kodam IV Diponegoro mengharapkan agar kasus ini juga dijerat dengan Pasal TPPU.

AKSI MASSA demonstrasi keterlibatan Gus Yazid
AKSI MASSA: Massa Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pengusutan tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD Cilacap, Selasa (21/10/2025). (TRIBUNMURIA.COM)

Aksi Massa ke KPK dan Kejaksaan Agung

Laporan TribunJateng.com, dua kelompok massa menggelar aksi di depan gedung KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut penuntasan kasus ini dan penahanan terhadap Gus Yazid yang diduga menerima aliran dana korupsi. 

Massa juga menduga Gus Yazid terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal kasus ini.

Mereka menuntut agar uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara dan pelaku diproses hukum secara tegas.

Massa dari Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi itu juga menuntut agar proses hukum tidak pandang bulu dan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid atau Gus Yazid yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap tersebut,

Terungkap di Persidangan Peran Para Terdakwa dan Keterlibatan Gus Yazid:

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng, Rabu (12/11/2025), terungkap peran para terdakawa dan keterlibatan Ahmad Yazid atau Gus Yazid.

Kasus korupsi ini bermula dari transaksi jual-beli tanah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yaitu PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar.

Namun, tanah tersebut sebenarnya milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.

Uang negara sebesar Rp237 miliar yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut ternyata masuk ke kantong para terdakwa.

Andhi Nur Huda menyamarkan uang tersebut sebagai uang operasional perusahaan dan melakukan pencucian uang.

Pembelian tanah dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan). 

Pembelian ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan keberatan Kodam IV Diponegoro.

Peran Tiga Terdakwa:

  • Awaluddin Muuri: Saat pembelian tanah, menjabat sebagai Sekda Cilacap. Ia melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian tanah dan mengajukan raperda agar pembelian terlihat legal.
  • Iskandar Zulkarnain: Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yang menerima uang sejumlah Rp4,3 miliar dan fasilitas hotel dari Andhi Nur Huda.
  • Andhi Nur Huda: Mendapatkan sekitar Rp230,9 miliar dari hasil pembelian tanah yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli properti dan kendaraan.

Keterlibatan Gus Yazid

  • KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, pengasuh pondok pesantren dan pengobatan alternatif, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang.
  • Ia mengaku menerima uang Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda tanpa mengetahui asal-usulnya.
  • Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis.
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa)

Kesaksian Gus Yazid di Persidangan:

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berikut kronologi kesaksian Gus Yazid di PN Tipikor Semarang:

  • Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
  • Gus Yazid bekerja sebagai jasa pengobatan alternatif dan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
  • Gus Yazid dikenalkan dengan Andhi Nur Huda oleh Widi melalui telepon.
  • Gus Yazid menerima cerita dari Widi bahwa Ibu Novita sakit asam lambung, saat itu Gus Yazid masih melakukan pengobatan di Kodim Purworejo.
  • Gus Yazid pernah diberi uang sebesar 50 juta rupiah yang diterima oleh istrinya, Maharani.
  • Gus Yazid berkomunikasi dengan Andi melalui telepon, pernah diminta doa agar dipermudah segala usahanya. Andi menyampaikan bahwa dia memiliki usaha perkebunan.
  • Gus Yazid dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, namun Gus Yazid tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.
  • Gus Yazid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
  • Gus Yazid menerima beberapa kali uang sekitar 6 kali di rumah Solo, termasuk menerima uang Rp 18 miliar yang disaksikan oleh Ibu Novita dan Widi sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
  • Gus Yazid menyatakan bahwa selama ini mengenal pejabat-pejabat, dia tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
  • Gus Yazid menerima uang sekitar Rp 20 miliar, namun merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ternyata Andi sudah ditahan di lapas. 
  • Gus Yazid mendesak Andi agar bercerita dengan jujur dan ternyata uang tersebut berasal dari korupsi dan penjualan tanah Kodam.
  • Gus Yazid menyampaikan bahwa Wamentan juga menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari Widi, namun sudah mengembalikan sejumlah Rp 13 miliar dalam bentuk aset.
  • Gus Yazid menyampaikan adanya pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada oknum eks pejabat Pangdam IV/Dip yang teralokasi Rp 4 miliar untuk pembangunan Yardip dan Rp1 miliar yang tidak diketahui oleh Gus Yazid.
  • Gus Yazid menyampaikan bahwa Wakajati a.n. Ponco menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar.
  • Gus Yazid menerima uang sekitar Rp 1-2 miliar rupiah uang cash di luar dari yang Rp 20 miliar dari Ibu Novita (istri Widi) untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan uang tersebut sudah digunakan untuk menyewa lahan.

Tanggapan Terdakwa Andhi Nur Huda:

  • Terdakwa menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu dan bertemu di salah satu restoran di Semarang.
  • Terdakwa menyangkal pernah memberikan uang sepersen pun kepada eks pejabat IV/Diponegoro untuk diserahkan ke Gus Ahmad Yazid.
  • Terdakwa menyangkal pernah memberikan uang kepada Wamentan dan Wakajati a.n Ponco.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari:

Tribunmuria.com dengan judul Aksi Massa di KPK dan Kejagung, Desak Usut Dugaan Korupsi Gus Yazid, https://muria.tribunnews.com/news/22060/aksi-massa-di-kpk-dan-kejagung-desak-usut-dugaan-korupsi-gus-yazid?page=all.

TribunBanyumas.com dengan judul Aliran Dana Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Cipari Cilacap: Awaluddin Muuri Terima Paling Sedikit, https://banyumas.tribunnews.com/barlingmascakeb/83037/aliran-dana-dugaan-korupsi-jual-beli-lahan-cipari-cilacap-awaluddin-muuri-terima-paling-sedikit?page=all.

TribunJateng.com dengan judul Kadinkes Provinsi Jawa Tengah Beri Kesaksian Sidang Kasus Korupsi Tanah Rugikan Negara Rp237 M, https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1231209/kadinkes-provinsi-jawa-tengah-beri-kesaksian-sidang-kasus-korupsi-tanah-rugikan-negara-rp237-m.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved