Suap Proyek Jalan di Sumut

Belum Ada Pemanggilan Bobby Nasution, AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Belum ada pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK jadi sasaran dilaporkan

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
TOPAN GINTING - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 
Ringkasan Berita:Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
 
KAMI menyoroti Gubernur SUmut Bobby Nasution tak kunjung diperiksa
 
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas
 
 KPK masih  mencermati perkembangan persidangan, khususnya persidangan klaster penerima suap eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting

 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum ada pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sasaran.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

AKBP Rossa dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025) atas dugaan pelanggaran etik, yakni menghambat proses hukum yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

DILAPORKAN KE DEWAS-  AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
DILAPORKAN KE DEWAS- AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Kompas.com)

Bagaimana respons KPK?

Baca juga: FAKTA BARU Jumlah Oknum TNI Terlibat Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Bertambah, Total 3 orang

Menanggapi adanya dugaan penghambatan dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan lancar dan justru sedang dikembangkan.

"Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun

Budi menjelaskan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terus berkembang.

Tim penyidik, menurutnya, secara maraton telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi.

"Dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa, juga diduga terjadi di locus-locus lainnya," jelas Budi.

Ia menambahkan, penggeledahan tidak hanya fokus di lokus perkara awal (PUPR Provinsi dan BCN Sumut), tetapi juga meluas ke sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumut.

"Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain," paparnya.

Dalam laporannya ke Dewas, Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, menuding AKBP Rossa Purbo Bekti telah merusak kepercayaan publik. 

Pihaknya menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa, padahal perannya dinilai sudah terang benderang di media dan tersangka lain telah masuk persidangan.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," kata Yusril di Kantor Dewas KPK, Senin.

KAMI menuntut Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik menyeluruh terhadap Rossa dan mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan publik.

Mengenai status Bobby Nasution dalam perkara ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK belum menemukan keterlibatan yang bersangkutan.

"Sampai dengan saat ini belum," ucapnya.

Budi menegaskan, fokus KPK saat ini adalah pada pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi dan BJN wilayah Sumut.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini sebetulnya sudah rampung. 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Klaster pemberi sudah berjalan sidangnya. Kemudian klaster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan," ujar Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan karena dinilai mengetahui pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menyatakan KPK masih akan mencermati perkembangan persidangan, khususnya persidangan klaster penerima suap (eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting) yang belum dimulai.

"Kita akan cermati perkembangannya karena ini kan baru pihak pemberi, pihak penerima kan belum bersidang. Dan hakim juga menyatakan akan melihat nanti keterangan dari saksi-saksi lainnya. Jadi ini kan masih berprogres," jelasnya.

Budi membenarkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk meminta JPU menghadirkan pihak lain guna memperkuat pembuktian. 

Namun, ia kembali menegaskan bahwa agenda pemanggilan Bobby belum ada.

"Sampai dengan saat ini belum (teragendakan)," katanya.

Menurut Budi, keputusan untuk menghadirkan Bobby Nasution atau saksi lainnya akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan Topan Ginting nanti.

"Begitu sidang bergulir kita akan lihat sama-sama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu. Dari fakta-fakta itu tentu kemudian akan dilakukan analisis oleh tim JPU," ujarnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun

Baca juga: Pengakuan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved