Berita Viral
DUDUK PERKARA Kepsek Korupsi Dana BOS Capai Rp 1,3 miliar Selama 5 Tahun, Kini Resmi Tersangka
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga inisial HS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS periode 2018-2023.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga inisial HS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS periode 2018-2023.
Kejari Gowa menetapkan HS sebagai tersangka korupsi yang membuat kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025)
Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.
Hingga pembelanjaan makan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.
Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.
Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.
Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya.
Baca juga: Sukses Jadi Tuan Rumah SEA U18-U20 Athletics, Ini Harapan PASI Sumut
Baca juga: DETIK-DETIK Fresdi Samosir Tewas Tragis Ditabrak Mobil Sampah Saat Santai Ngopi di Bengkel
Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah.
"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.
Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.
Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Satu orang tersangka inisial HS masih aktif menjabat," bebernya
Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.
Baca juga: Trend Childfree Marak, Angka Kelahiran di Sumut Alami Penurunan
Baca juga: Lima Tahun ke Depan, Pemko Siantar Berencana Bangun Tiga Pasar Rakyat
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-timur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga
SMP Negeri 1 Pallangga
tersangka korupsi Dana BOS
korupsi dana BOS
Tribun-medan.com
| PENGAKUAN Lisa Mariana Buat 3 Video Syur Tempatnya Beda-beda, Sadar Direkam dan Tidak Mabuk |
|
|---|
| REAKSI Rasnal Kembali Jabat Kepsek, Sempat Dipecat Imbas Kasus Uang Komite Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Terjerat Pinjol, Ibu Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta, Nangis Curhat Ditelantarkan Suami |
|
|---|
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-sdsfdsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.