Berita Viral

Sosok Rospita Vici Berani Semprot UGM Salinan Berkas Jokowi tanpa Kop, Rincian Harta Kekayaannya

Rospita memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi mempertanyakan surat balasan UGM tidak memakai kop resmi.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Vici Paulyn
ROSPITA VICI- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn. Rospita memimpin sengketa informasi soal ijazah Jokowi jadi sorotan 
Ringkasan Berita:Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi
 
  • Sosok Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn pun tak kalah jadi sorotan.
 
  • Rospita mempertanyakan status salinan berkas milik Jokowi yang diklaim tidak lagi berada dalam penguasaan pihak UGM.
 
  • Surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi UGM
 
  • Harta Rospita Vici  terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK

 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di medsos  sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sosok Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn pun tak kalah jadi sorotan.

Rospita memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Rospita mempertanyakan status salinan berkas milik Jokowi yang diklaim tidak lagi berada dalam penguasaan pihak UGM.

Rospita pun mempertanyakan surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi.

Baca juga: Jadwal PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Hari Ini, Pelatih Kas Hartadi: Target Harus Menang

Sidang tersebut adalah lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara pemohon dari akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. 

ROSPITA VICI - Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn.
ROSPITA VICI - Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn. ((X/Komisi Informasi Pusa RI))

"Kenapa nggak pakai itu, Pak? Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi yang kemudian entah di-scan baru direspon ya. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," kata Rospita, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

 

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik

Rospita menegaskan bahwa seharusnya UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.

"Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucapnya.

"Bapak kan sekelas UGM itu merespons permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat tetap harus pakai kop UGM, nyatana ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," tegasnya.

Di sisi lain, Rospita juga mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

Baca juga: Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim

"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," kata Rospita.

Baca juga: Viral Pemotor Tutupi Plat Nopol Pakai Plastik Hindari Tilang via Kamera ETLE, Polisi Ungkap Risiko

Rospita Vici Paulyn
Komisioner di KIP RI Rospita Vici Paulyn (Istimewa)

Lantas, seperti apakah sosok Rospita Vici Paulyn?

Berikut informasi lengkapnya.

Profil Rospita Vici Paulyn

Rospita Vici Paulyn adalah komisioner di KIP RI.

Rospita menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI.

Ia tercatat aktif menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP untuk periode 2022-2026.

Dikutip dari situs resmi KIP, Rospita Vici Paulyn lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974.

Ia adalah lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Rospita paulyn hakim kip
PROFIL ROSPITA VICI - Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn dalam press briefing di Kantor KI Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Inilah profil dan sepak terjang ketua sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP yang mencecar UGM tersebut.

Baca juga: Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya

Sebelum berkarier di KIP, Rospita sempat terlebih dahulu menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi.

Pada 2016, Rospita kemudian menjadi komisioner Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Kala itu, ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama 2 periode.

Di tangan Rospita, Kalbar berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi serta terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.

Selain itu, Rospita juga menjadi Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan di Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, dan Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.

Rospita Vici Paulyn tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2025.

Berikut rincian harta kekayaan milik Ropsita Vici Paulyn:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 14 m2/10 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/360 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 20 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 5.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 141.000.000

1. MOBIL, SUZUKI ERTIGA HRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

2. MOTOR, HONDA PCX - Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000

3. MOTOR, YAMAHA - Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 170.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 176.800.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.887.800.000

II. HUTANG Rp. 7.500.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.880.300.000

Berani Semprot UGM

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Rospita bertanya terkait surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi.

"Kenapa nggak pakai itu, Pak? Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi yang kemudian entah di-scan baru direspon ya. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," kata Rospita, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rospita menegaskan bahwa seharusnya UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.

"Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucapnya.

"Bapak kan sekelas UGM itu merespons permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat tetap harus pakai kop UGM, nyatana ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," tegasnya.

Adapun sidang KIP sengketa ijazah Jokowi yang membuat sosok Rospita jadi sorotan ini adalah lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara pemohon dari akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rospita juga mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali

 "Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," kata Rospita.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber:  Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved