Libur Nasional
Resmi Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026, Ditetapkan 8 Hari Cuti Bersama
Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026. Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama
Ringkasan Berita:Daftar rincian Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026
- Keputusan SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
- SKB juga menetapkan periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
- Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku
- Pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
TRIBUN-MEDAN.com - Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.
Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama
Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
SKB juga menetapkan periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.
SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil
Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasuonal dan 8 hari cuti bersama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak
Baca juga: Terkuaknya Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Erni, Kapolda Geram, Brigadir Waldi Mengelabui
Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:
November 2025? Ini Menurut SKB 3 Menteri
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: Kronologi Siswi tak Mampu Pakai Sandal ke Sekolah Dipotong Guru, Kini Dapat Bantuan Sepatu
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah
Baca juga: Update Daftar Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Kini Jumlahnya 42, Curacao, Belgia dan Swiss Lolos
Baca juga: Jadwal Italia vs Norwegia, Laga Berat Penentu Nasib Gli Azzuri ke Piala Dunia 2026
Sumber: /tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.