Berita Viral

Alasan Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Langsung Ditanggapi Tersangka

Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi dicegak ke luar negeri.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews
TUDUNGAN IJASAH PALSU - Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi dicegah ke luar negeri. 

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Klasemen Liga Italia Saat Ini, AC Milan vs Inter Milan Duel Sengit Penentu Pemuncak Klasemen

Sumber:   tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved