Berita Viral
BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara
Hukuman Vadel Badjideh makin tinggi setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman Vadel Badjideh makin tinggi setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun.
Atas hukuman itu, Vadel mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung.
Memori kasasi akan diajukan pada 25 November 2025 melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
Hal itu dibenarkan oleh Oya.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
Adapun perkara yang dihadapinya adalah terkait dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM.
Adapun dugaan yang memberatkan, Vadel melakukan hal itu melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Atas putusan tersebut Vadel mengajukan banding.
Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Namun banding Vadel akhirnya ditolak. Alih-alih turun, hukumannya pun diperberat menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Vonis ini lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan sebelumnya.
Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel berisiko merusak alat reproduksi korban, yang dapat berdampak pada kemampuan memiliki keturunan di masa depan.
Catur Iriantoro, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan bahwa pengguguran telah dilakukan dua kali dan hal ini menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi LM.
Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur menjadi faktor pemberat hukuman, mengingat perlindungan anak sangat dijunjung tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun setelah banding, hukuman diperberat menjadi 12 tahun dengan denda Rp1 miliar atau kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Penjelasan lengkap majelis hakim atas penambahan hukuman Vadel
Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.
Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.
"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.
"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.
"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.
Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.
"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.
Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.
"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.
Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.
"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.
"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.
Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.
"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.
Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukurnya saat divonis sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) silam. "Alhamdulillah," ujarnya.
Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.
"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.
Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.
Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.
Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Namun, pihak Vadel merasa keberatan kemudian mengajukan banding. Upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.
Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.
Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jabar.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PENGAKUAN Kubu Dosen Levi Soal Hubungan dengan AKBP Basuki, Tak Diketahui Istri Perwira 5 Tahun |
|
|---|
| TERUNGKAP Mantan Pacar Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Seprofesi AKBP Basuki |
|
|---|
| BARU Kenalan di Rumah Temannya, Pria AS Nekat Merudapaksa MW di Kantor Dinas Pemkab Mamuju |
|
|---|
| SIAPA Aisha Retno? Berani Sebut Batik dari Malaysia di Hadapan Ariana Grande, Kini Klarifikasi |
|
|---|
| POLISI Menjadi Superpower di KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026, Disorot Koalisi Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.