Berita Nasional
Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang
Hasan Nasbi, yang kini menjabat Komisaris PT Pertamina, secara tegas menyatakan langkah hukum yang membuat delapan orang
TRIBUN-MEDAN.com - Hasan Nasbi bela Jokowi. Pidanakan Roy Suryo demi jaga nama baik soal kasus ijazah.
Mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi membela tindakan Jokowi membawa tudingan ijazah palsu ke ranah hukum pidana.
Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi salah satu tersangka ijazah Jokowi.
Hasan Nasbi, yang kini menjabat Komisaris PT Pertamina, secara tegas menyatakan langkah hukum yang membuat delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo, menjadi tersangka adalah wajar.
Hal itu kata dia, merupakan upaya mutlak untuk memperjuangkan nama baik yang telah dicemarkan selama bertahun-tahun.
Ranah Pidana: Jalan Memulihkan Nama Baik
Hasan Nasbi, dalam program Bikin Terang di SINDONews, menilai Jokowi telah yakin akan memenangkan kasus ini di jalur hukum.
Baginya, adalah hak setiap orang untuk melawan ketika nama baiknya terus-menerus dicemarkan (dikuyo-kuyo).
"Nah, untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini.
Orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo terus nama baiknya," kata Hasan, Minggu (23/11/2025).
Hasan juga menyindir pihak-pihak yang selama ini mencoba bersikap "sok bijak" dengan menyarankan agar Jokowi cukup menunjukkan ijazah aslinya untuk menyelesaikan polemik.
Ia menegaskan pendekatan tersebut bertentangan dengan asas hukum Actore in cumbit probatio.
"Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tandas Hasan.
Menurutnya, pengadilan adalah tempat yang sah bagi Jokowi untuk memulihkan nama baik sekaligus membuktikan keabsahan ijazahnya secara formal dan berimbang.
Heran dengan 'Daya Tahan' Penuduh dan Dugaan Orkestrasi
Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengaku heran dengan daya tahan pihak-pihak yang terus-menerus meributkan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.
Ia menyindir bahwa orang-orang tersebut memiliki 'level psikologis' yang jauh di atas orang normal.
Kekukuhan para penuduh ini menimbulkan dugaan kuat bagi Hasan adanya "orkestrasi" atau dalang di belakang polemik tersebut.
"Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja," tuturnya.
Hasan mempertanyakan apa tujuan akhir yang ingin dicapai oleh dalang di balik orkestrasi ini.
Mengingat, isu-isu miring tentang Jokowi—mulai dari agama, keturunan PKI, hingga dugaan lain—sudah berlangsung sejak 2012 dan tidak pernah putus.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan.
Klaster kedua, yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, secara spesifik dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan mengubah, manipulasi, dan menyebarkan informasi digital selain tuduhan pencemaran nama baik.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Nilai Wajar Kalau Roy Suryo cs Jadi Tersangka
Hasan Nasbi juga menanggapi status Roy Suryo cs yang kini menjadi tersangka. Ia mengamini bahwa hal tersebut adalah wajar.
Ia maklum jika akhirnya orang yang dilaporkan Jokowi menjadi tersangka.
Sebab, menurutnya, Jokowi sudah bertahun-tahun dituding bahwa ijazahnya palsu.
"Terus orang sekarang bilang, 'Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?' Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin," tutur Hasan.
Hasan lantas menyebut, cara penyelesaian dengan menunjukkan ijazah justru bertentangan dengan asas Actori in cumbit probatio yang berarti 'Barangsiapa yang mendalilkan, maka dia-lah yang wajib membuktikan.'
"Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, 'harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.' Iya, secara teori benar," ujar Hasan.
"Tapi, nanti lama-lama setiap orang yang dituduh macam-macam, korban itu yang harus membuktikan bahwa dia tidak begitu. Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tandasnya.
Kemudian, Hasan menyebut, ranah pengadilan adalah cara Jokowi memulihkan nama baik dan membuktikan keabsahan ijazah.
"Berjuang memulihkan nama baik itu artinya dia akan buktikan bahwa ijazahnya benar. Tapi lewat apa? Lewat pengadilan," pungkasnya.
Meskipun Roy Suryo telah membantah tudingan editing dan manipulasi digital, ia bersama dua tersangka klaster kedua telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya (13 dan 20 November 2025).
Pembelaan Hasan Nasbi ini memperkuat narasi bahwa langkah hukum Jokowi adalah puncak kesabaran setelah bertahun-tahun difitnah, sekaligus menjadi panggung pembuktian legal atas keaslian dokumen pendidikannya.
Artikel sudah tayang di Tribun Jambi
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Hasan Nasbi
Roy Suryo
ijazah
Jokowi
Tribun-medan.com
berita nasional
Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roy-suryo-protes-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.