Berita Viral

WAJAH Lega Rismon Sianipar setelah Jokowi Setujui Restorative Justice

Rismon Sianipar telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bertepatan dengan momen bulan Ramadan 1447 H / 2026 M ini, selain menerima permintaan maaf, Jokowi juga disebut telah menyetujui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar. Pada Sabtu (14/3/2026), Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bertepatan dengan momen bulan Ramadan 1447 H / 2026 M ini, selain menerima permintaan maaf, Jokowi juga disebut telah menyetujui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar.

Pada Sabtu (14/3/2026), Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.

Menurutnya, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari. 

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai Kusumanegara, Jumat.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.

Sebelumnya, Rismon Sianipar telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan permohonan fasilitasi Restorative Justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya. "Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman, Rabu (11/3/2026).

Setelah mengajukan permohonan restorative justice, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

Rismon Sianipar datang bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kedatangan peneliti tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya tentang buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved