Berita Viral

Nasdem dan PDIP Minta KPK Jangan Urusi Internal Partai

KPK mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik.

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

2. PAN

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata Saleh.

Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.

3. PKS

Sementara, Ketua MPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai momentum penting dalam mendorong reformasi politik di Indonesia.

Kata Mulyanto, gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar pembenahan sistem kepartaian, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai. 

"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,"ujar Mulyanto, kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, persoalan utama partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi yang dipicu dominasi figur dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi. 

"Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.

"Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," lanjut Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sirkulasi elite yang sehat di internal partai. Dengan demikian, partai politik tidak lagi bertumpu pada satu figur, melainkan berkembang menjadi organisasi modern dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved