Berita Viral
Nasdem dan PDIP Minta KPK Jangan Urusi Internal Partai
KPK mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik.
Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai. Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.
"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.
Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.
Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.
Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: ISI LENGKAP 3 Rekomendasi Reformasi Politik KPK ke Prabowo, Nasdem Minta KPK Jangan Urusi Parpol
Baca juga: Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
| PRABOWO Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Tegaskan Tidak Ada Pengecualian |
|
|---|
| Sebut Sunan Kalijaga Tidak Profesional, Erin Kecewa Pengacaranya Mendadak Diganti, Singgung Bayaran |
|
|---|
| KRONOLOGI Balita Meninggal Usai Disuntik 3 Kali Untuk CT Scan di RSUD Prambanan, Sempat Kritis |
|
|---|
| Wardatina Mawa Kukuh Mau Cerai, Minta Nafkah Anak Rp25 Juta ke Insanul Fahmi per Bulan |
|
|---|
| Buka Suara di Tengah Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto: Ayah Sering Direndahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)