Breaking News

Berita Viral

Kajari Medan dan Jaksa NTT Diduga Terlibat Pemerasan, Pengacara Bawa 2 Unit HP Bukti Percakapan

Fransisco mengatakan pihaknya telah membawa dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya Sebagai barang bukti

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) 

“Roni akhirnya pasrah karena terus dijadikan ATM oleh Ridwan,” kata Fransisco.

Karena merasa kasihan terhadap anaknya, Dominikus Sonbay pada 26 Januari 2023 sempat menghubungi Ridwan melalui pesan WhatsApp untuk meminta waktu bertemu.

Namun, menurut Fransisco, Ridwan menolak dan menyebut kasus tersebut tinggal menunggu penetapan tersangka.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Pada 5 Mei 2026, Roni divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved