Kasus Korupsi

Diduga Terima Transfer Uang Suap dan Perintangan Kasus, Eks Komisioner Ombudsman Ditahan

Kejaksaan Agung menahan mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
DITAHAN - Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan. Yeka diduga terima uang suap dan terlibat perintangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan produk turunannya tahun 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kejaksaan Agung menahan mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan produk turunannya tahun 2022.

Yeka Hendra Fatika disebut menerima uang dari Wilmar Group terkait penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Baca juga: Nasib Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah

Adapun LAHP itu diterbitkan oleh Yeka ketika masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026 dan demi kepentingan Wilmar Group yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata melawan Kementerian Perdagangan tahun 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap itu diterima oleh Yeka melalui rekening milik orang dekatnya wanita berinisial ANK.

Baca juga: Nasib Kepala Kejaksaan Medan Dilaporkan ke KPK, Kasus Pemerasan saat Bertugas di Kupang

"Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening atas nama saudari ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group," kata Syarief dalam jumpa pers, Senin (25/5/2026).

Terkait hal ini, Syarief juga menjelaskan, bahwa LAHP itu diterbitkan Yeka pada 15 Agustus 2022 bermula dari investigasi Ombudsman yang diinisiasi Yeka soal adanya kelangkaan minyak goreng.

Investigasi itu dilakukan pada awal Februari 2022 yang dimana Yeka memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei di 34 provinsi dengan cara tracking melalui media.

"Yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan RI," ucap Syarief.

Akan tetapi lanjut Syarief, Yeka justru mengubah materi laporan informasi Ombudsman yang tadinya terkait kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.

DMO sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan bagi perusahaan penghasil komoditas tertentu untuk menjual sebagian hasil produksinya di dalam negeri.

Namun kebijakan DMO itu pada akhirnya dituding terdapat unsur Maladministrasi sehingga dicabut melalui LAHP Ombudsman RI nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang juga disusun secara melawan hukum.

Tak berhenti disana, Yeka pun kata Syarief juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dengan menyerahkan LAHP tersebut bukan kepada Kemendag selaku terlapor namun kepada Marcella Santoso dan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan kuasa dari tiga korporasi termasuk Wilmar.

"LAHP itu yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI, sehingga menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan Terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group," jelasnya.

Terkait aliran dana ini, Syarief mengatakan bahwa penyidik telah menemukan barang bukti terkait hal tersebut melalui bukti transfer berbentuk rekening koran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved