Breaking News

Kasus Korupsi

Diduga Terima Transfer Uang Suap dan Perintangan Kasus, Eks Komisioner Ombudsman Ditahan

Kejaksaan Agung menahan mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
DITAHAN - Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan. Yeka diduga terima uang suap dan terlibat perintangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan produk turunannya tahun 2022. 

Akan tetapi Syarief masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal nominal uang suap yang diterima Yeka tersebut.

"Ada beberapa nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya," jelas Syarief.

Atas perbuatannya itu Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

Baca juga: Nasib Kepala Kejaksaan Medan Dilaporkan ke KPK, Kasus Pemerasan saat Bertugas di Kupang

Yeka pun kata Syarief kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

(*/Tribun-Medan.com

Baca juga: Daftar 22 Obat Herbal Berbahaya Merusak Ginjal Banyak Beredar, Temuan BPOM Termasuk Penambah Stamina

Sumber:tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved