Kasus Korupsi
Diduga Terima Transfer Uang Suap dan Perintangan Kasus, Eks Komisioner Ombudsman Ditahan
Kejaksaan Agung menahan mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Akan tetapi Syarief masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal nominal uang suap yang diterima Yeka tersebut.
"Ada beberapa nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya," jelas Syarief.
Atas perbuatannya itu Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Baca juga: Nasib Kepala Kejaksaan Medan Dilaporkan ke KPK, Kasus Pemerasan saat Bertugas di Kupang
Yeka pun kata Syarief kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
(*/Tribun-Medan.com
Baca juga: Daftar 22 Obat Herbal Berbahaya Merusak Ginjal Banyak Beredar, Temuan BPOM Termasuk Penambah Stamina
Sumber:tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ombudsmansdff.jpg)