Gaji 13
Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Dibayarkan, Cair Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dipastikan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Kepastian ini menjawab pertanyaan publik mengenai gaji ke-13 2026 kapan cair, terutama dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni.
Informasi pencairan gaji ke-13 tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN salurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 pensiunan 2026 mulai cair paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 sebagaimana diinformasikan Taspen dalam unggahannya di akun Instagram.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 2026 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Komponen Gaji ke-13
Adapun ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Sejumlah komponen lain juga ikut dibayarkan dalam gaji ke-13, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-ke-13-PNS-2026.jpg)