Berita Viral
Alasan Menteri HAM Pigai, Sidang Live dari Pengadilan Kasus Nadiem Disebut Langgar HAM
Proses live streaming untuk sebuah sidang disebut merupakan langkah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri HAM, Natalius Pigai mengomentari sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem Makarim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek
Sidang lanjutan, Nadim akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan yang akan disiarkan secara langsung atau live streaming oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui sidang bakal digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
Baca juga: KPK Bidik Suami dan 2 Anak Bupati Fadia Diduga Ikut Tampung Miliaran Dana Korupsi
Namun ternyata, proses live streaming untuk sebuah sidang ternyata merupakan langkah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut pernah jadi pembahasan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai saat ia menjadi keynote speaker dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026).
“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai.
“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari mahkamah, pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” ia menambahkan.
Pigai mengatakan, berdasarkan instrumen HAM, proses persidangan seharusnya tidak diberitakan secara terbuka hingga inkrah.
Namun kenyataannya, proses persidangan di Indonesia untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik selalu ditayangkan oleh media dengan dalih kebebasan pers.
“Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” jelas dia.
“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” tutur Pigai.
Mantan komisioner Komisi Nasional HAM itu lalu menjelaskan ihwal Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten yang terutang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)