Berita Viral

Alasan Menteri HAM Pigai, Sidang Live dari Pengadilan Kasus Nadiem Disebut Langgar HAM

Proses live streaming untuk sebuah sidang disebut merupakan langkah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang akan disiarkan secara langsung atau live streaming oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang bakal digelar pada 2 Juni 2026 mendatang. Foto dok: Persidangan pada Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Menteri HAM, Natalius Pigai mengomentari sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem Makarim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek

Sidang lanjutan, Nadim akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan yang akan disiarkan secara langsung atau live streaming oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui sidang bakal digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.

Baca juga: KPK Bidik Suami dan 2 Anak Bupati Fadia Diduga Ikut Tampung Miliaran Dana Korupsi

Namun ternyata, proses live streaming untuk sebuah sidang ternyata merupakan langkah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

NATALIUS PIGAI - Menteri HAM Natalius Pigai
NATALIUS PIGAI - Menteri HAM Natalius Pigai (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

Hal tersebut pernah jadi pembahasan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai saat ia menjadi keynote speaker dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026).

“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai.

“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari mahkamah, pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” ia menambahkan.

Pigai mengatakan, berdasarkan instrumen HAM, proses persidangan seharusnya tidak diberitakan secara terbuka hingga inkrah.

Namun kenyataannya, proses persidangan di Indonesia untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik selalu ditayangkan oleh media dengan dalih kebebasan pers.

“Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” jelas dia.

“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” tutur Pigai.

 

Mantan komisioner Komisi Nasional HAM itu lalu menjelaskan ihwal Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten yang terutang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved