Berita Viral
DENDAM Cinta tak Direstui, Pemuda Bakar Kandang Sapi dan Mobil Ayah Pacarnya, Korban Lapor Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu buah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar jenis Pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban.
Baca juga: Diisi Pemain Top, Kapolsek Medan Area Jagokan Portugal Pada Piala Dunia 2026
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman informasi di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi NA sebagai terduga pelaku utama dalam kasus tersebut.
Pemuda berusia 25 tahun itu kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (26/5/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, NA mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
"Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban," ungkap AKP Diatmika.
Baca juga: Diisi Pemain Top, Kapolsek Medan Area Jagokan Portugal Pada Piala Dunia 2026
Kini, NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
"Akibat perbuatannya, NA diancam Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas mantan Kasi Humas Polres Buleleng tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DENDAM-Cinta-tak-Direstui-Pemuda-Bakar-Kandang-Sapi-dan-Mobil-Ayah-Pacarnya-Korban-Lapor-Polisi.jpg)