Berita Viral
Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA Sengaja Persulit Dokumen, Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs meraup dana hingga ratusan miliar rupiah kasus pemerasan
TRIBUN-MEDAN.com - Praktik pemerasan pejabat Imigrasi terbongkar.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs meraup dana hingga ratusan miliar rupiah terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode 2022–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kotor sistemik dan terstruktur tersebut, diduga sudah lama berlangsung.
Baca juga: Wakil Menteri Pakai Kode Pemerasan Istilah Malaikat, Pantas Harta Meroket Capai 234,5 Miliar
Modus utama yang dijalankan oleh para oknum pejabat imigrasi ini adalah dengan sengaja mempersulit birokrasi pengurusan dokumen.
Pemohon yang mayoritas menggunakan jasa biro atau agen selalu dihadapkan pada penolakan hingga akhirnya dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara rinci bagaimana praktik pemerasan ini dikendalikan.
Setiap tahapan verifikasi sengaja dijadikan lahan untuk meraup keuntungan pribadi, baik di tingkat loket wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi, agar permohonan tersebut diproses. Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga setoran uangnya. Kasarnya, di internal mereka berlaku aturan bahwa untuk setiap dokumen yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Permainan kotor ini tidak lepas dari instruksi pucuk pimpinan.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024 yang belakangan menjabat Wakil Menteri Imipas 2025–2026, Silmy Karim (SK), diduga menjadi salah satu aktor utama yang meminta jatah dari pengurusan izin WNA tersebut.
Instruksi ini diteruskan ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), yang kemudian memerintahkan para Kepala Subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra.
Untuk menampung dana gelap yang disetorkan oleh biro jasa maupun WNA secara langsung, para staf Subdit Izin Tinggal menyiapkan sejumlah rekening nominee atau rekening pengepul.
Tercatat, selama periode 2022–2026, aliran dana haram yang masuk sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang panas tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat.
Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)