Berita Viral

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA Sengaja Persulit Dokumen, Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs  meraup dana hingga ratusan miliar rupiah kasus pemerasan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK ungkap praktik pemerasaan warga asing di lingkunan Imigrasi. Wamen Imipas Silmy Karim cs  meraup dana hingga ratusan miliar rupiah terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA 

Demi menyamarkan jejak aliran dana, komplotan ini menggunakan sandi khusus. 

Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi. 

Selain itu, mereka juga menggunakan kode panggung konser seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk merepresentasikan porsi aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Pencucian Uang Langsung Tukar Emas Beli Rumah

Kepiawaian para tersangka menyembunyikan hasil kejahatan juga terlihat dari cara mereka mencuci uang. 

Dana hasil pemerasan digunakan untuk mendirikan perusahaan towing kendaraan, hingga dibelikan kepingan emas saat mereka mulai panik karena KPK tengah mengusut kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Emas-emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran langsung saat membeli rumah mewah.

Atas temuan bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka. 

Para tersangka tersebut meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal). 

Selain itu, KPK juga menjerat Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru mengatur tindak pidana korporasi dan permufakatan jahat.

Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved