Program Makan Bergizi Gratis

Program MBG Dicap Bagian Proyek Bukan Kebijakan, Pengamat: Diawal Pakai Dana Pribadi Prabowo

Karena penggunaan dana pribadi Prabowo itulah, Bivitri menilai program tersebut lebih menyerupai proyek daripada kebijakan.

Tayang:
Tribun-medan.com/ChatGPT
KORUPSI MBG- Ilustrasi daftar proyek bermasalah dalam kasus korupsi MBG. 

TRIBUN-MEDAN.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicap sebagai proyek bukan sebuah kebijakan di tengah terjeratnya kasus korupsi pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti.

Program MBG belakangan ini menjadi sorotan setelah terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.

Kasus korupsi tersebut menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, kemudian dua Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Mereka bertiga diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Bisa Diekstadisi dari Singapura, Babak Baru Kasus Mega Korupsi e-KTP

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaa
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaa (KOMPAS.com)

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Oleh karena itu, Bivitri menyebut program MBG ini semacam proyek, bukan kebijakan.

"Menurut saya ini bukan policy (kebijakan) loh. Kalau kita mau telaah dari aspek sudut pandang apa perumusan kebijakan publik, dari awal ketika misalnya 10 bulan yang tidak ada kejelasan program dan yang saya dengar dari kasusnya Pak Dadan ini kan terungkap juga pada bulan-bulan awal itu ada dana pribadi Pak Prabowo yang digunakan sekitar Rp100 miliar lebih," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/6/2026).

Karena penggunaan dana pribadi Prabowo itulah, Bivitri menilai program tersebut lebih menyerupai proyek daripada kebijakan.

Baca juga: Usai Bebas 4 Tahun Dipenjara Kasus Pemerkosaan, Perwira Polisi di Jambi Melenggang Aktif Dinas Lagi

"Karena policy begini, kalau policy itu kan kita mesti melihat ada akar masalahnya, ada masalah, ada gejala. Kemudian kita harus buat suatu sistem juga di mana ada evaluasinya."

"Jadi bahkan bukan hanya harus mendengar masyarakat sipil, tapi sudah ada sistem yang harus berlaku dan juga harus ada penganggaran yang jelas dari awal," jelasnya.

Menurut Bivitri, fakta tentang penggunaan dana pribadi Prabowo dalam program MBG itu mencerminkan perencanaan yang kurang matang atau sangat kacau.

"Oke, sekarang itu sudah lewat, tapi salah satu akibatnya adalah Pak Dadan dalam posisi seperti ini (terjerat kasus korupsi MBG)," katanya.

Bivitri lantas menyinggung terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Merasa Janggal, Dokter Tifa Konfirmasi ke Polda Metro soal P21, Kejaksaan Belum Ada Pernyataan Resmi

"Terjadi jual beli titik (SPPG) itu kan artinya juga ada masalah dalam perumusan SOP dan pelaksanaannya, dibuat tidak sistemnya untuk mengoreksi itu semua, untuk mengevaluasi di tengah jalan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved