Berita Viral

Punya Data 26 Orang yang Terlibat Korupsi MBG, Sony Sonjaya Simpan di Ponsel: Chatting Ada di Situ

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com
DITAHAN: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Punya data 26 orang yang terlibat dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya simpan di ponsel.

Hal itu diungkap pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief.

Bahkan menurutnya total ada lebih dari 30 orang yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Pemko Siantar Rekomendasikan SPPG yang Berdekatan Ternak B2 untuk Cari Tempat Baru

Diberitakan sebelumnya, Sony merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.

Sebelum ditangkap, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Baca juga: Sosok Polisi Aniaya Badut Gegara Motornya Tersenggol Saat Nyebrang, Kini Minta Maaf Beri Rp150 Ribu

Elza menuturkan informasi yang diperolehnya tersebut berasal dari Sony. 

Dia juga menjelaskan seluruh nama tersebut berada di ponsel milik Sony yang kini disita oleh Kejagung.

"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Elza juga mengungkapkan nantinya seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Polisi Tampar Badut di Jalan Gegara Senggolan, Akhirnya Minta Maaf dan Beri Uang Damai Rp150 Ribu

Dia mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. Namun, dia enggan untuk menjelaskan orang yang dimaksud.

"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," katanya.

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.

Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony. 

DITAHAN: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com)
DITAHAN: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com) (TRIBUN MEDAN/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com)
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved