Sumut Terkini
Pemko Siantar Rekomendasikan SPPG yang Berdekatan Ternak B2 untuk Cari Tempat Baru
Sempat ada tawaran kompensasi yang disebutkan dalam mediasi, namun besaran nilainya sulit dipenuhi pihak SPPG.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekretaris Daerah, Junaedi A Sitanggang telah memutuskan agar SPPG 005 Kelurahan Pondok Sayur mencari tempat baru, lantaran kondisi saat ini bersebelahan dengan ternak babi. Keputusan ini diambil setelah tahapan mediasi gagal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arri S Sembiring; Plt Kepala Dinas Kesehatan Urat H Simanjuntak; dan Camat Siantar Martoba, Rilan S Pohan maupun Lurah Pondok Sayur Susan Ulpasari sempat melakukan kunjungan lapangan ke SPPG 005 yang terletak di Jalan Medan.
"Jadi Pak Sekda sudah rekomendasikan agar SPPG 005 itu pindah ke tempat baru. Karena memang peternak tersebut menolak mediasi. Tawarannya sulit diterima pengelola SPPG," kata Rilan Pohan, Minggu (7/6/2026).
Diakui Rilan, pihak peternak yang lebih awal melakukan aktivitas di lokasi itu bertahan pada prinsipnya.
Sempat ada tawaran kompensasi yang disebutkan dalam mediasi, namun besaran nilainya sulit dipenuhi pihak SPPG.
Mengingat SPPG 005 juga mengontrak di tempat itu, pengelola/owner pun mengikuti rekomendasi untuk pindah ke tempat baru, namun dalam area distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sesuai wilayahnya.
"SPPG 005 nanti mencari tempat yang baru. Sesuai titik yang dikordinasikan ke BGN. Tanpa mengganggu area distribusi makanannya. Jadi masalahnya selesai ya," kata Rilan.
Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sempat kesal dengan langkah Koordinator BGN Wilayah Kota Pematangsiantar yang tak memperhatikan penempatan SPPG. Pasalnya, kasus konflik dengan peternak berpotensi menjadi isu yang digoreng lebih besar.
SPPG Diminta Kooperatif Untuk Limbah Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar meminta seluruh pemilik/pengelola SPPG di Kota Pematangsiantar memenuhi dokumen kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan atas aktivitas yang dilakukan sehari-hari.
Hal ini merupakan upaya dinas untuk memastikan baku mutu yang dihasilkan dari operasional SPPG sehari-hari.
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa instansinya memiliki kewajiban dalam mengecek Indeks Kualitas Air, Tutupan Lahan maupun Indeks Kualitas Udara. Khusus Indeks Kualitas Air masih berkaitan dengan sisa limbah yang dihasilkan dari sejumlah SPPG dimaksud.
“Jadi kita kan punya target dalam menjaga kualitas air kita di sungai, di mana air yang mengalir dari sungai berasal dari parit-parit rumah tangga bahkan industri rumahan maupun SPPG,” kata Arri Sembiring, Jumat (21/5/2026).
“Oleh sebab itu, output dari SPPG yang mengalir ke parit menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengecekan baku mutu yang memuat ukuran batas atau kadar zat, energi, atau komponen pencemar yang diperbolehkan berada di dalam air,” lanjut Arri.
Sepengetahuannya ada 21 SPPG yang beroperasi di Kota Pematangsiantar dan sebagian kecil sudah berinisiatif sendiri melaporkan SPPL yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
| Diduga Terkait Kasus Proyek, Kejaksaan Agung Amankan Kajari Sergai Amriyata dan Kasi Pidsus A Marbun |
|
|---|
| Kejagung Dikabarkan Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Serdang Bedagai |
|
|---|
| Temuan Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman Sumut: Kalapasnya Gagal |
|
|---|
| Hasil Seleksi Jabatan Eselon II di Siantar Tunggu Persetujuan Instansi Lain, Siddik ke Inspektorat |
|
|---|
| BMKG Sumut Ungkap Penyebab Siang Terik, Malam Hujan Angin, Diprediksi Berlangsung Hingga Sepekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SPPG-005-Pondok-Sayur-yang-bersebelahan-dengan-ternak-B2.jpg)