Berita Viral

Punya Data 26 Orang yang Terlibat Korupsi MBG, Sony Sonjaya Simpan di Ponsel: Chatting Ada di Situ

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com
DITAHAN: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Via Kompas.com) 

Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup. 

"Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu," ujarnya.

Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.

Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.

"Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan," katanya.

Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.

Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.

Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.

"Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," katanya.

Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG.

Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini," katanya.

Baca juga: Padahal Mengaku Rindu Anak, Ruben Onsu Tak Hadiri Ultah Putrinya, Ternyata Karena Alasan Ini

Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved