Kasus Ketua Ombudsman RI

HERY Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman RI, Langgar Kode Etik dan Perilaku

Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Tayang:
Tribun Medan Kolase/Angel aginta sembiring
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - (kiri) Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Hery Susanto (dua kanan) mengucapkan sumpah jabatan, Jumat (10/4/2026) dan (kanan) Hery Susanto ditangkap oleh Kejagung RI dan langsung diborgol 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Keputusan itu diambil usai Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Baca juga: Israel dan Iran Baku Tembak, Timur Tengah Terancam Kena Imbas dalam Perang Skala Penuh

Hery Susanto dipecat ombudsman
DIPECAT - Majelis Etik Ombudsman RI saat menyampaikan keputusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam putusan itu, dikatakan Partono, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan etik Hery Susanto ini telah dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap.

Baca juga: SOSOK Jubir Gerindra Astrio Feligent Jadi Sorotan, Bela Ketua BGN saat Debat dengan Tiyo Ardianto

Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.

Kasus Hukum Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Wanita Paruh Baya Dibegal Enam Orang di Flyover Brayan

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved