Kasus Ketua Ombudsman RI
HERY Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman RI, Langgar Kode Etik dan Perilaku
Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
HERY Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman RI
Hery Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman
Hery Susanto
Ombudsman
| CAMAT Mengamuk dan Rusak Sekolah Gegara Tak Terima Nilai TKA Anaknya Rendah, Kini Terancam Dipecat |
|
|---|
| Calo Tiket Piala AFF Timnas Indonesia vs Vietnam Bertebaran di Stadiun SUSU, Harga Naik Fantastis |
|
|---|
| ISI Chat Sony Sonjaya dengan 26 Tokoh yang Rebutan Titik SPPG, Kini Merasa Dijadikan Kambing Hitam |
|
|---|
| 9 Gempa Susulan di Sulawesi Utara, Sejumlah Bangunan Rusak, Warga Butuh Bantuan Darurat |
|
|---|
| Timur Tengah Membara Lagi, Jet Tempur Israel Balas Serangan Rudal Iran, Ledakan Terjadi 3 Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETUA-OMBUDSMAN-DITANGKAP-kiri-Hery-Susanto.jpg)