Kasus Ketua Ombudsman RI

HERY Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman RI, Langgar Kode Etik dan Perilaku

Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Tayang:
Tribun Medan Kolase/Angel aginta sembiring
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - (kiri) Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Hery Susanto (dua kanan) mengucapkan sumpah jabatan, Jumat (10/4/2026) dan (kanan) Hery Susanto ditangkap oleh Kejagung RI dan langsung diborgol 

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved