Polrestabes Medan

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal: Bukti Empati dalam Tegaknya Hukum

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK.,MM menyerahkan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban begal

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK.,MM menyerahkan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban begal, Rivaldo Sagala, di Mapolsek Medan Area, Selasa (28/10/2025). Pengembalian barang bukti itu dilakukan dalam status pinjam pakai untuk mendukung aktivitas korban. Foto sebelah, pelaku ditembak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sinar sore menyusup lembut ke halaman Mapolsek Medan Area ketika sebuah sepeda motor Yamaha N-Max hitam, bernomor polisi BK 5709 AKM, diserahkan langsung kepada pemiliknya, Rivaldo Sagala (23).

Serah terima itu bukan sekadar pengembalian barang bukti, melainkan simbol kepedulian kepolisian terhadap korban kejahatan jalanan yang masih marak di Medan.

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK.,MM memimpin langsung proses penyerahan pada Selasa (28/10/2025). 

Ia menegaskan bahwa pengembalian barang bukti dalam status pinjam pakai ini merupakan wujud respons cepat dan empatik Polsek terhadap kebutuhan korban.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan rasa aman dan keberlangsungan hidup korban.

Kendaraan ini sangat penting bagi korban untuk bekerja,” ujar Kapolsek dengan nada tegas namun bersahaja.

Rivaldo Sagala, seorang mahasiswa asal Patumbak, menjadi korban perampokan brutal di kawasan Jalan Panglima Denai, Medan Denai, pada 17 Oktober 2025.

Saat dini hari itu, ia dan seorang rekannya, Tsya Dameuli Br Silitonga, diadang oleh lima pelaku yang bersenjata tajam.

Rivaldo sempat mengalami luka sayat di tangan dan kepala sebelum motornya dirampas.

Berbekal laporan polisi LP/B/688/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu tersangka, Mhd Albi Ilham Barus (21), di kawasan Pasar IV Tembung pada sore hari yang sama.

Barang bukti motor turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Namun, melihat kondisi korban yang membutuhkan kendaraan tersebut untuk bekerja, penyidik menyetujui permohonan pinjam pakai yang diajukan pada 24 Oktober 2025.

Empat hari berselang, Kapolsek menyerahkan langsung sepeda motor itu dengan pesan agar korban tetap siap bila sewaktu-waktu kendaraan tersebut dibutuhkan kembali untuk proses hukum.

“Ini bentuk keseimbangan antara aspek hukum dan kemanusiaan,” ujar Kapolsek menutup acara sederhana yang disaksikan sejumlah pejabat utama Polsek.

Dengan langkah itu, Polsek Medan Area memperlihatkan wajah kepolisian yang bukan hanya represif, tetapi juga hadir dengan empati dan solusi sebuah praktik kepemimpinan yang menegaskan bahwa tegaknya hukum bisa berjalan seiring dengan kepedulian terhadap masyarakat yang dilayani.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved