Polrestabes Medan

Pengungkapan Cepat Polsek Medan Kota: 3 Pelaku Ditangkap, Ungkap Pencurian Mobil hingga Langkat

Pagi itu, SPBU Singapore Station di Jalan Brigjen Katamso tampak biasa saja. Mobil lalu-lalang, aroma bensin tipis mengambang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga pelaku dalam kasus pencurian mobil Toyota Calya ditahan di Polsek Medan Kota setelah rangkaian penangkapan berlapis yang dilakukan hingga ke wilayah Langkat, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pagi itu, SPBU Singapore Station di Jalan Brigjen Katamso tampak biasa saja. Mobil lalu-lalang, aroma bensin tipis mengambang, dan derap langkah petugas warung kopi di sudut pelataran mengisi suasana Selasa (4/11/2025).

Namun pukul 06.30, sebuah kehilangan kecil yang kemudian menjelma menjadi pengejaran lintas-kabupaten mulai mengambil bentuk sebuah Toyota Calya putih menghilang tanpa jejak.

Mobil itu adalah kendaraan sewaan Dolly Frans Damanik, 34 tahun, mahasiswa asal Dairi.

Semalam sebelumny, dia menginap di Hotel New Os Residence bersama keluarganya.

Pihak hotel meminta tamu memarkir kendaraan di SPBU yang berdampingan.

Ketika hendak check-out, kunci mobil raib. CCTV hotel mengungkap lebih telak kunci diambil dari dalam kamar, dan mobil sudah tak ada di pelataran SPBU.

Kuasa penuh diberikan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Sejak saat itu, Unit Reskrim bergerak, dan sepuluh hari penelusuran pun  membuahkan hasil.

Di bawah kendali Kanit Reskrim IPTU Fandi Setiawan, tim merajut kembali tiap keping jejak yang tertinggal.

 Kamis malam, 13 November, pukul 22.00, upaya itu terbayar. Seorang pria bertubuh agak kurus, Sitias alias Bulek, 39 tahun, residivis yang namanya berulang kali mampir di berkas kriminal 2014 dan 2023, terlacak di sebuah rumah kos di Pasar VII, Pajak Gambir.

Penangkapan berjalan cepat. Bulek tak banyak bicara. Namun catatan kejahatan bergerak mengikuti alurnya satu nama mengantar ke nama berikutnya.

Dua penadah ikut ditarik dari persembunyian Muhammad Fadli Irnawan, 38 tahun, dan Agus Sandra Sitepu, 48 tahun, yang ditangkap hingga ke Kabupaten Langkat.

Seorang lainnya, Jepri, masih melayang di daftar pencarian.

Dalam pemeriksaan, Bulek mengakui mencuri mobil itu bersama rekannya, Bureng, yang juga belum tertangkap.

Mobil dialirkan dari tangan ke tangan, dari gang Multatuli ke Pajak Gambir, lalu menuju Stabat, tempat mobil itu ditawarkan kepada calon pembeli Imanuel Sembiring seharga Rp24 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved