Polres Pematangsiantar
Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro memberikan keterangan pers di depan koper hitam berisi ratusan paket sabu hasil sitaan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Di halaman Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin pagi (24/11/2025), Wakapolres Kompol Budiono Saputro berdiri di depan meja panjang penuh barang bukti.
Koper hitam, timbangan digital, hingga ratusan paket sabu yang disita aparat menjadi tanda bahwa jaringan kecil peredaran narkoba kembali terpotong.
Budiono, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memimpin konferensi pers yang mengungkap operasi mendadak terhadap dua orang terduga pengedar sepasang kekasih yang selama ini hidup berpindah di kawasan selatan kota.
nformasi awal datang dari warga ada gelagat peredaran sabu di kawasan Karang Sari Permai. Jumat siang (21/11/2025), Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bergerak.
Di ujung Jalan Anggrek Raya III, mereka memergoki dua orang FEP alias G (37) dan F br S (34) berjalan tergopoh dengan gerak-gerik tidak lazim.
Dari tangan FEP, petugas mendapati sebungkus kecil sabu seberat 0,17 gram. Dua ponsel turut disita.
Pemeriksaan singkat membuka jalan baru FEP mengaku menyimpan lebih banyak sabu di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Kasper, tak jauh dari lokasi penangkapan.
Pengembangan pun dilakukan. Disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah kamar tempat FEP tinggal.
Di sudut ruangan, sebuah koper hitam merek Travel Time tergeletak seolah tak berarti. Namun saat dibuka, isinya menyeret kasus itu ke skala yang lebih besar:
404 paket sabu dengan berat 89,72 gram, tas hitam berisi plastik klip, timbangan digital,
serta paket tambahan yang ditemukan di dapur dan rak baju. Total 421 paket sabu dengan berat 92,78 gram.
FEP mengaku sabu itu milik seseorang berinisial P. Namun hingga siang press release digelar, pria tersebut belum berhasil ditangkap.
Selamatkan 9.278 Orang. “Dari jumlah itu, setidaknya 9.278 orang terselamatkan dari dampak narkoba,” ujar Budiono.
Ia menyebut FEP adalah residivis yang baru keluar penjara empat tahun lalu. Keduanya positif mengandung methamphetamine.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
Polres Pematangsiantar, kata Budiono, akan terus menutup ruang gerak bandar yang memanfaatkan gang-gang kecil di pinggir kota sebagai titik edar.(Jun-tribun-medan.com).
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
| Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai: Polres Pematangsiantar Pastikan Kesiapan Pasukan di Lapangan |
|
|---|
| Kapolres Sah Udur Tutup Koni Cup 2025: Arena Bulu Tangkis Jadi Panggung Prestasi Anak Muda Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sepasang-kekasih-di-Jalan-Anggrek-Raya-III-Karang-Sari-Permai.jpg)