Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda, Sita 15,50 Gram Ganja

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat 15,50 gram yang diamankan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti ganja seberat 15,50 gram yang diamankan dari dua tersangka di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2/2026) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pemuda terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial EP (21), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan dua orang sesuai informasi yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu dompet warna hitam berisi uang Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler, serta ganja seberat 15,50 gram yang ditemukan di dalam ember berwarna abu-abu di kamar mandi pos security.

Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui barang bukti ganja tersebut miliknya dan mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial H. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pemasok tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Pematangsiantar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved