Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 2 Kg Ganja di Kos Jalan Danau Singkarak

Kolaborasi aparat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres bersama tim Intel menangkap seorang pria berinisial DS (28)

Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Intel Korem 022/Pantai Timur menunjukkan barang bukti dua bungkusan ganja seberat bruto dua kilogram yang disita dari tersangka di Kos Sidabutar, Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/2/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kolaborasi aparat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres bersama tim Intel menangkap seorang pria berinisial DS (28), yang diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto dua kilogram.

Penangkapan berlangsung di pekarangan Kos Sidabutar, Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan ganja di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mendapati DS berada di lantai dua kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, DS diduga membuang tas ransel yang digendongnya ke halaman kos.

Petugas segera mengamankan DS. Dari tubuhnya disita satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan dompet warna coklat. Ketika ditanya, DS mengakui isi tas yang dibuangnya adalah ganja.

Tas tersebut kemudian dibuka di hadapan petugas. Di dalamnya terdapat dua bungkusan ganja yang dilakban kuning dengan berat bruto sekitar dua kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku ganja itu diperoleh dari seorang pria berinisial A. Namun saat petugas mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan, ponsel sudah tidak aktif. Upaya pengembangan masih dilakukan untuk memburu pemasok.

Kini DS ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pola peredaran narkotika yang menyasar kawasan permukiman dan rumah kos ruang privat yang kerap dijadikan tempat penyimpanan sebelum diedarkan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved