Polres Pematangsiantar

Sabu 2,32 Gram dan Dua Tersangka Diamankan Polres Pematangsiantar di Pinggir Jalan WR Supratman

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 2,32 gram yang disita dari dua tersangka di Jalan WR S

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 2,32 gram yang disita dari dua tersangka di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar, Rabu (4/3/2026). Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Upaya peredaran narkotika kembali terbongkar di Kota Pematangsiantar. Dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu siang (4/3/2026)

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Sekitar pukul 11.50 WIB, polisi mendapati dua pria yang tengah berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Keduanya segera diamankan. Mereka adalah NS, 44 tahun, warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, serta RBPP, 39 tahun, warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penggeledahan di lokasi menemukan sebuah kotak rokok merek Surya yang berisi dua paket sabu seberat bruto 2,32 gram yang dibungkus tisu. Barang tersebut disembunyikan di dalam topi merah putih milik salah satu tersangka. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam—masing-masing sebuah Oppo berwarna biru dan sebuah iPhone—yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial G yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan pria berinisial G yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved