Polresta Deliserdang

Dari Teriakan “Maling”, Polresta Deliserdang Berhasil Cepat Tangkap 2 Curanmor Tanjung Morawa

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RR (22)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RR (22) dan G (19) di Mapolsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026). Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Desa Tanjung Baru. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Malam itu di sebuah rumah di Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/3/2026) suasana sempat berubah gaduh.

Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara benda jatuh dari depan rumah.

Ketika keluar untuk memeriksa, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor yang terparkir di depan pintu.

Spontan ia berteriak, “maling”. Teriakan itu membuat pemilik motor, M. Fauzan Ramadhan Lubis, keluar dari dalam rumah dan berusaha mengejar pelaku.

Namun upaya itu tak berhasil. Pelaku lebih dulu melarikan diri membawa sepeda motor Honda Supra X milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, tim penyidik akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku.

Pada Senin siang, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial RR (22) di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan itu membuka jalan bagi pengembangan kasus. Dari keterangan RR, polisi kemudian menelusuri keterlibatan seorang pelaku lain.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial G (19) di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan pihaknya akan terus menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di lingkungan permukiman.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Morawa. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved