Polres Pematangsiantar

Curi Mesin AC Kantor KSDA, SHS Ditangkap Polsek Siantar Utara Saat Nongkrong Subuh

Petugas Polsek Siantar Utara memperlihatkan tersangka pencurian mesin AC berinisial SHS (40) di Mapolsek Siantar Utara

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Petugas Polsek Siantar Utara memperlihatkan tersangka pencurian mesin AC berinisial SHS (40) di Mapolsek Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (9/3/2026). Pria tersebut ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim setelah diduga mencuri satu unit mesin AC milik Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci ring dan obeng yang digunakan pelaku saat beraksi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Pagi baru saja merekah ketika seorang pria duduk santai di depan loket Bus Sejahtera, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. Jam menunjukkan sekitar pukul 04.30, Senin (9/3/2026).

Aktivitas kota belum benar-benar ramai. Namun bagi polisi dari Polsek Siantar Utara, saat itulah pengejaran berakhir.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim menghampiri pria tersebut. Tak lama kemudian, pria berinisial SHS (40) itu pun diamankan.

Polisi menduga ia adalah pelaku pencurian mesin pendingin udara di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar.

Kasus ini bermula sepekan sebelumnya. Pada Senin pagi, 2 Maret 2026, seorang pegawai KSDA bernama datang ke kantor seperti biasa di Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Ketika membuka jendela ruangan, ia melihat genangan air di luar bangunan.

Rasa penasaran membuatnya keluar untuk mengecek. Saat itulah ia melihat sesuatu yang janggal.

Selang mesin AC tampak tergeletak, tetapi unit mesinnya sendiri sudah tidak berada di tempat.

Ia lalu melapor kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah II, , serta petugas keamanan kantor, . Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rekaman CCTV itulah diketahui bahwa pencurian terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu siang, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.00. Satu unit mesin AC merek Samsung raib dari kantor tersebut. Nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp 5 juta.

Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Siantar Utara pada 3 Maret 2026. Kapolsek Siantar Utara segera memerintahkan penyelidikan.

Hasilnya muncul beberapa hari kemudian. Polisi menemukan SHS di kawasan Jalan Sisingamangaraja saat dini hari. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuannya, ia masuk ke area kantor melalui bangunan lama di samping gedung KSDA.

Dengan menggunakan kunci ring ukuran 12 dan sebuah obeng, ia melepas mesin AC dari dudukannya.

Namun mesin tersebut tidak lagi berada di tangannya. SHS mengaku sudah menjualnya kepada seseorang bernama Sabar dengan harga Rp 250.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved