Breaking News

Berita Seleb

Kronologi Taqy Malik Tarik Uang Rp 1 Miliar Dana Umat Bangun Masjid di Atas Lahan Sengketa

kronologi Taqy Malik tarik uang Rp 1 miliar dana umat sempat diungkap di podcast YouTube dr. Richatd Lee, MARS.

Editor: Array A Argus
Instagram @taqy_malik
PENGUSAHA- Taqy Malik adalah seorang pengusaha dan juga selebgram yang kini jadi sorotan atas pembangunan masjid di atas lahan sengketa. 

Waktu itu, sepeda tersebut berhasil terjual dengan proses lelang seharga Rp 800 juta. 

"Cuman kan waktu itu saya juga sempat lelang sepeda. Uangnya dibayar sama orang itu Rp800 juta. Ya nyampur juga," lanjutnya.

Lebih lagi, Taqy mengungkit soal dana cicilan tanah yang masih harus ia pikirkan setiap bulannya.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan yang Baru Pernah Tangkap John Kei

Pasalnya berdasarkan perjanjian cash tempo pembelian tanah, Taqy diminta untuk mencicil per bulan dengan nominal Rp 667 juta.

"Di satu sisi, kita juga harus (pikirin) buat nyicil."

Diperjelas dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, bahwasannya Taqy membayarkan DP menggunakan dana umat dan campuran dari uang pribadinya.

"Berarti ada campur dari dana umat Amal Soleh dan dana dari Mas Taqy ya," ucap Richard Lee mempertegas.

Namun kini pria yang dijuluki pengusaha muda karena memiliki bisnis Taqychan Group di usia belia tersebut, dinyatakan wanprestasi atas kesepakatan Akta Perikatan Jual Beli (PJB).

Taqy Malik bersama Istri dan Salmafina
Taqy Malik bersama Istri dan Salmafina (instagram)

Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Langkat di Data Ulang Usai Jadi Temuan BPK

Setelah membayar uang muka Rp1 miliar, Taqy hanya berhasil memberikan cicilan Rp2,2 miliar saja dari total Rp9 miliar yang disepakati.

Sehingga Taqy belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara masjid Malikal Mulki sudah dibangun di atas 2 kavling tanah sengketa itu pada 2022 silam.

Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.

Awal 2024, pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Baca juga: Masjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman, Saksi Sejarah Perlawanan Belanda

Tepat pada 25 Juli 2024, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

Pemilik Tanah Tawarkan Masjid Malikal Mulky Dipertahankan, tapi Taqy Malik Pilih Rumah
Masih dalam video yang sama, kuasa hukum pemilik tanah, Novel sempat menawarkan Taqy untuk mempertahankan masjid lantaran dibagun dengan donasi dari umat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved