Seleb
KOMENTAR Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Gua Mikirnya Tuh Satu Windu
Dia tidak merasa bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara
"Tapi lucu aja gitu hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah," ujar Nikita Mirzani. (Ari).
JPU Tuntut 11 Tahun dan Denda 2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus atas laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Komentar Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari |
![]() |
---|
El Rumi Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Berlian Diamond Solitaire, Harganya Nyaris Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ibunda Vadel Badjideh Syok Berat Anaknya Divonis 9 Tahun, Martin: Kebenaran Bakal Terungkap |
![]() |
---|
RUMAH Tangga Sabrina Chairunnisa Dikabarkan Retak, Punya 3 Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
PRATAMA Arhan dan Azizah Sudah Resmi Cerai tapi Masih Bisa Rujuk Lagi, Ini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.