Seleb

LISA Mariana Terancam 4 Tahun Penjara, Hari Ini Bakal Pakai Rompi Oranye Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

Kompas.com
DRAMA SELEB- Drama selebritas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali berlanjut. Lisa Mariana minta tes DNA ulang. Selebgram Lisa Mariana terancam empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usaI Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Lisa Mariana terancam empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usaI Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

 "Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Baca juga: MAN UNITED Akhirnya Menang 2 Kali Beruntun, Hapus Kutukan 17 Purnama, Amorim Khawatir ke Brighton

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini. 

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Dipanggil, Reaksi Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka, Pamer Rujuk Pasca Ditalak 3 Suami

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved