Siantar Terkini

Tiga Pegawai Dishub Siantar Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pungli Mantan Kadis

Tiga pegawai Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI: Tiga pegawai Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore. /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Tiga pegawai Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore, ketiga saksi dicecar perihal surat keterangan yang diterbitkan Dinas Perhubungan perihal kompensasi penutupan sementara lahan parkir tepi jalan yang ada didepan RS Vita Insani kota Pematangsiantar. 

Salah satu saksi yang dimintain keterangan ialah Tohom Lumban Gaol. Ia merupakan pegawai Dishub Siantar bidang Perhubungan Darat Kasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat yang kini menjadi tersangka. 

Tohom adalah orang yang mengambil uang kompensasi yang diberikan RS Vita Insani selama tiga bulan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah. 

Kemudian saksi Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar, dan Anggie Marita Rebecca Situmorang, Sekretariat Subbag Umum. 

Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim mencecar pertanyaan kepada saksi mengenai besaran kompensasi yang dibayarkan RS Vita Insani. 

"Itu penutupan parkir di tepi jalan. Karena ada pembangunan disana, kemudian ditutup sementara, kemudian kompensasi diberikan, berapa besaran yang dibayarkan tiap bulan," kata hakim kepada Tohom. 

Tohom menjawab Dinas Perhubungan mematok Rp 300 ribu per hari kepada pihak rumah sakit untuk dibayarkan. Penutupan sebutnya dilakukan selama tiga bulan. 

"Tiap hari Rp 300 selama tiga bulan," kata Tohom. 

Hakim lalu bertanya, mengapa uang tersebut kemudian tidak disetor ke kas daerah. Malah, sebut hakim Tohom dan Julham baru menyetorkan uang tersebut, setelah proses penyidikan dilakukan polisi. 

"Terus kenapa tidak disetor, baru dikirim pas proses penyelidikan. Dari sini, sudah nampak ada itikad jahat," kata hakim.

Mendengar itu, Tohom tampak tertunduk. Katanya, uang retribusi parkir dia berikan kepada Julham selaku Kadis Perhubungan. 

"Saya serahkan ke pimpinan, sudah pernah saya sampaikan agar disetor," ujarnya. 

Kasus korupsi yang menjerat Julham berupa pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta. 

Dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved