Siantar Terkini
Tiga Pegawai Dishub Siantar Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pungli Mantan Kadis
Tiga pegawai Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Tiga pegawai Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore, ketiga saksi dicecar perihal surat keterangan yang diterbitkan Dinas Perhubungan perihal kompensasi penutupan sementara lahan parkir tepi jalan yang ada didepan RS Vita Insani kota Pematangsiantar.
Salah satu saksi yang dimintain keterangan ialah Tohom Lumban Gaol. Ia merupakan pegawai Dishub Siantar bidang Perhubungan Darat Kasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat yang kini menjadi tersangka.
Tohom adalah orang yang mengambil uang kompensasi yang diberikan RS Vita Insani selama tiga bulan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.
Kemudian saksi Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar, dan Anggie Marita Rebecca Situmorang, Sekretariat Subbag Umum.
Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim mencecar pertanyaan kepada saksi mengenai besaran kompensasi yang dibayarkan RS Vita Insani.
"Itu penutupan parkir di tepi jalan. Karena ada pembangunan disana, kemudian ditutup sementara, kemudian kompensasi diberikan, berapa besaran yang dibayarkan tiap bulan," kata hakim kepada Tohom.
Tohom menjawab Dinas Perhubungan mematok Rp 300 ribu per hari kepada pihak rumah sakit untuk dibayarkan. Penutupan sebutnya dilakukan selama tiga bulan.
"Tiap hari Rp 300 selama tiga bulan," kata Tohom.
Hakim lalu bertanya, mengapa uang tersebut kemudian tidak disetor ke kas daerah. Malah, sebut hakim Tohom dan Julham baru menyetorkan uang tersebut, setelah proses penyidikan dilakukan polisi.
"Terus kenapa tidak disetor, baru dikirim pas proses penyelidikan. Dari sini, sudah nampak ada itikad jahat," kata hakim.
Mendengar itu, Tohom tampak tertunduk. Katanya, uang retribusi parkir dia berikan kepada Julham selaku Kadis Perhubungan.
"Saya serahkan ke pimpinan, sudah pernah saya sampaikan agar disetor," ujarnya.
Kasus korupsi yang menjerat Julham berupa pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsider, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Masuki Hari ke-12, Gedung IV Pasar Horas Siantar yang Dirobohkan Sudah Mencapai 80 Persen |
|
|---|
| Pekan Depan, 23 Pejabat Pemko Siantar Mengikuti Wawancara dan Penilaian Rekam Jejak |
|
|---|
| 4 Dapur MBG di Siantar Ajukan Sertifikasi Hygine, Dinas Kesehatan Ambil Sampel Makanan dan Air |
|
|---|
| Kurang dari Sepekan Pengerjaan, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah Capai 35 Persen |
|
|---|
| 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemko Siantar Mulai Laksanakan Jobfit, Berikut Jadwalnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.