Siantar Terkini
23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemko Siantar Mulai Laksanakan Jobfit, Berikut Jadwalnya
Sebanyak 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar mengikuti jobfit pada pekan ini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar mengikuti jobfit pada pekan ini.
Nantinya Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi akan memutuskan nama-nama pejabat yang layak ataupun tidak layak lagi untuk menempati posisinya sekarang.
Jobfit atau uji kompetensi ini pun telah disampaikan kepada para pejabat terkait pada Senin (6/10/2025) lewat surat pemberitahuan Nomor : 004/PSNUK-JPTP/X/2025.
Para Pejabat mengikuti pengumpulan berkas rekam jejak jabatan (8-10 Oktober 2025); Penulisan Makalah (13 Oktober 2025); Penilaian Penulisan Makalah (14-18 Oktober 2025) dan Pelaksanaan dan Penilaian Wawancara serta Rekam Jejak (20-21 Oktober 2025).
Jabatan-jabatan yang melaksanakan jobfit mulai dari Sekretaris Daerah; Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan; Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan; Inspektur Daerah; Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Dinas Kesehatan; Direktur RSUD Djasamen Saragih; Kepala Dinas PUPR; Kepala Dinas PTKP; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian ada Ketenagakerjaan; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan.
Terakhir ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan; Kepala Dinas Pariwisata; Kepala Bappeda; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; Kepala BKPSDM dan Kepala BPBD.
Kepala BPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak menyampaikan Panitia Seleksi dan Narasumber Uji Kompetensi telah terbentuk dengan komposisi tiga orang dari USU dan dua orang birokrat (Pemprov Sumut).
Timbul menjelaskan bahwa posisi JPTP yang tidak akan dilakukan jobfit adalah mereka yang memasuki masa pensiun seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selebihnya akan melakukan jobfit.
“Kecuali yang memasuki masa pensiun, itu tidak akan dilakukan Jobfit,” terang Timbul kembali.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kantor Kemenag Belum Terima Permohonan Sertifkasi Halal untuk Dapur MBG di Siantar |
![]() |
---|
Sisi Kiri Gedung IV Pasar Horas Mulai Dirobohkan, Pemko Siantar Target Selesai 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Sekda Copot Jabatan Ricky Marthin sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Siantar |
![]() |
---|
Ada Spanduk Tuduhan KKN di Sekolah MAN Siantar, Ketua Komite Sebut Ada Provokasi dari Internal |
![]() |
---|
Akibat Potongan TKD, Disnaker Siantar Berencana Kurangi Beban Subsidi BPJS Tenaga Kerja Informal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.