Siantar Terkini
Sekda Copot Jabatan Ricky Marthin sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Siantar
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dikabarkan mencabut SK Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dikabarkan mencabut SK Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari sosok Ricky Marthin Erzuki Damanik pada Kamis (9/10/2025).
Pencopotan dikaitkan karena potensi pelanggaran atas aturan Permenpan RB RI Nomor 48 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor.
Sebagaimana diketahui, Ricky Marthin Erzuki Damanik saat ini adalah fungsional Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Sehingga yang bersangkutan dilarang merangkap jabatan di tempat lain.
Kepala BPKSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak menyampaikan bahwa pencabutan SK Plt Asisten Pemerintah dan Kesra dilakukan per hari ini, Kamis (9/10/2025).
"Iya pencabutan SK per hari ini," singkat Timbul Simanjuntak kepada reporter Tribun-Medan.com.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Okstarizal yang juga atasan Ricky, sudah menjelaskan bahwa seorang ASN auditor tidak dibenarkan melakukan rangkap jabatan.
Namun entah apa yang terjadi sehingga Ricky Marthin Erzuki Damanik diberikan pengangkatan.
"Khusus jabatan fungsional auditor dan PPUPD Inspektorat tidak boleh rangkap jabatan," ujar Herry saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Ricky Marthin Erzuki Damanik sendiri sempat tampil sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Rabu (8/10/2025) dalam agenda percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar. Yang bersangkutan tampil percaya diri kendati jabatannya menuai potensi pelanggaran dalam kepegawaian.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ada Spanduk Tuduhan KKN di Sekolah MAN Siantar, Ketua Komite Sebut Ada Provokasi dari Internal |
![]() |
---|
Akibat Potongan TKD, Disnaker Siantar Berencana Kurangi Beban Subsidi BPJS Tenaga Kerja Informal |
![]() |
---|
Perkara Pemecatan Dewas PDAM oleh Wali Kota Siantar Lanjut ke Pengadilan Tinggi TUN Medan |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Dishub Siantar Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pungli Mantan Kadis |
![]() |
---|
Kacabdis Minta Penanggung Jawab SPPG di Siantar Cek Kondisi MBG yang Dikeluhkan Berbau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.