Siantar Terkini

Kantor Kemenag Belum Terima Permohonan Sertifkasi Halal untuk Dapur MBG di Siantar

Kepala Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar Dr Al Ahyu menyampaikan sejauh ini pihaknya belum ada menerima permohonan sertifikasi halal .

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
MAKAN BERGIZI GRATIS: Penampakan distribusi MBG ke SMA Negeri 1 Pematangsiantar pada September 2025 lalu. Belakangan diketahui, sejumlah dapur MBG belum mengajukan sertifikasi halal 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar Dr Al Ahyu menyampaikan sejauh ini pihaknya belum ada menerima permohonan sertifikasi halal untuk Dapur Makan Bergisi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar. Padahal sejumlah dapur MBG dalam pekan terakhir telah mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah di Siantar

Kepada reporter Tribun-Medan.com,Jumat (10/10/2025), Al Ahyu menyampaikan bahwa permohonan sertifikasi halal untuk produk makanan olahan tentu berbeda dengan Program Makanan Bergizi Gratis.

“Kalau untuk MBG, tentunya lebih kompleks ya. Dan sejauh ini belum ada satupun permohonan dari pelaksana dapur MBG di Siantar yang mengajukan sertifikasi halal,” kata Al Ahyu. 

Al Ahyu menyampaikan, apabila pelaksana dapur MBG di Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan sertifikasi halal, tentunya pemerintah akan melakukan tinjauan ke dapur yang bersangkutan.

“Kalau sudah ada permohonan, pasti kita tinjau. Tapi untuk saat ini belum ada. Nanti hari Senin kita sampaikan ya seperti apa penjelasan sertifikasi halal ini,” kata Al Ahyu. 

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyampaikan bahwa pemerintah memperkuat komitmen program Presiden ini dengan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN), pun telah terwujud. 

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerja sama tersebut adalah wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Selain melaksanakan amanat regulasi, nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program. “Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ungkap Menteri Rachmat Pambudy di Jakarta, Senin (8/9/2025) mengutip laman BPJPH.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved